JAKARTA, netinfo.id – Dampak pengetatan kebijakan fiskal nasional kini semakin terasa di tingkat daerah. Penurunan alokasi transfer ke daerah (TKD) serta pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD memicu tekanan serius terhadap struktur keuangan daerah, yang berujung pada penyesuaian belanja pegawai.
Kondisi ini berdampak langsung pada kesejahteraan aparatur sipil negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), misalnya, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN tahun 2026 mengalami pemangkasan signifikan hingga 62 persen.
Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, mengungkapkan bahwa langkah tersebut merupakan konsekuensi dari turunnya kapasitas fiskal daerah. APBD Kutim tercatat menyusut drastis dari Rp9,8 triliun menjadi Rp5,1 triliun.
“Yang paling terdampak adalah ASN yang menjaminkan SK untuk pinjaman. Tapi secara umum, inflasi masih terkendali,” ujarnya, dikutip Kamis (26/3/2026).
Secara regulasi, kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), yang mengharuskan belanja pegawai tidak melampaui ambang batas 30 persen dari total APBD.
Dalam perspektif ekonomi daerah, kebijakan ini menciptakan dilema fiskal. Pemerintah daerah dituntut menjaga disiplin anggaran demi keberlanjutan fiskal, namun di saat yang sama tetap harus memastikan kualitas pelayanan publik tidak terganggu.
Tekanan fiskal yang semakin ketat juga mulai mengancam keberlangsungan tenaga PPPK. Di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), sekitar 9.000 dari total 12.000 PPPK dilaporkan berada dalam posisi rentan terhadap pemutusan kontrak akibat keterbatasan anggaran.











