EkonomiNasionalNews

OJK Terbitkan Aturan Kantor Perwakilan Lembaga Pembiayaan Asing, Dorong Pembiayaan Global ke Indonesia

×

OJK Terbitkan Aturan Kantor Perwakilan Lembaga Pembiayaan Asing, Dorong Pembiayaan Global ke Indonesia

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, netinfo.id – OJK Terbitkan Aturan Kantor Perwakilan Lembaga Pembiayaan Asing, Dorong Pembiayaan Global ke Indonesia Regulasi ini diterbitkan sebagai bagian dari upaya memperkuat kerja sama keuangan lintas negara sekaligus menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional.

Penerbitan POJK ini merupakan respons terhadap semakin terintegrasinya aktivitas ekonomi dan keuangan global yang mendorong peningkatan kerja sama pembiayaan lintas negara.

Melalui pengaturan ini, OJK memberikan kepastian hukum bagi keberadaan kantor perwakilan lembaga jasa keuangan asing di Indonesia sekaligus memastikan kegiatan yang dilakukan tetap berada dalam kerangka pengawasan yang prudent, transparan, dan akuntabel.

OJK memandang bahwa perusahaan atau badan hukum yang berkantor pusat di luar negeri dan tidak memiliki kantor cabang maupun anak perusahaan di Indonesia membutuhkan saluran resmi untuk melakukan pemasaran, pertukaran informasi, dan koordinasi kegiatan usaha.

Kehadiran Kantor Perwakilan PVL menjadi sarana penghubung antara kantor pusat di luar negeri dengan mitra bisnis dan nasabah di Indonesia.

Dalam POJK 41/2025, Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVL) mencakup perusahaan pembiayaan, perusahaan pembiayaan infrastruktur, perusahaan modal ventura, perusahaan pergadaian, penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, lembaga pembiayaan ekspor impor, serta perusahaan pembiayaan sekunder perumahan.

Adapun Kantor Perwakilan PVL (KPPVL) didefinisikan sebagai kantor dari PVL yang berbadan hukum dan berkantor pusat di luar negeri yang berfungsi sebagai penghubung dengan pihak-pihak di Indonesia.

Melalui pengaturan ini, KPPVL dapat melakukan berbagai kegiatan di Indonesia, antara lain:

READ  Perkuat Respons 110, Polresta Jambi Terima Kendaraan Dinas Pamapta