Oleh: Wendhy Yanuar Prathama,S.H.,M.H. (Lawyer, Dosen dan Mahasiswa Doktor Ilmu Hukum Universitas Jambi & Peneliti Hukum)
netinfo.id – Fenomena antrean panjang nasabah di kantor-kantor cabang Bank Jambi beberapa hari terakhir (Maret 2026) adalah sinyal bahaya bagi stabilitas ekonomi daerah.
Keputusan nasabah untuk melakukan penarikan dana secara masif (bank run) pasca-peretasan mobile banking dan ATM bukan sekadar reaksi emosional, melainkan bentuk mosi tidak percaya terhadap sistem perlindungan konsumen yang ditawarkan.
Dalam kacamata hukum perbankan, peristiwa ini membedah tiga lapisan masalah serius: tanggung jawab mutlak bank, kegagalan pelindungan data pribadi, dan rapuhnya mitigasi risiko siber pada Bank Pembangunan Daerah (BPD).
Tanggung Jawab Mutlak (Strict Liability)
Secara yuridis, nasabah tidak perlu membuktikan bagaimana peretas menembus sistem Bank Jambi. Berdasarkan Pasal 19 UU Perlindungan Konsumen, bank sebagai pelaku usaha jasa keuangan memikul tanggung jawab mutlak (strict liability). Artinya, setiap rupiah yang hilang akibat kegagalan sistem keamanan bank wajib diganti utuh oleh bank.
Pihak manajemen tidak boleh berlindung di balik proses investigasi yang berlarut-larut. Kecepatan pengembalian dana adalah instrumen hukum paling efektif untuk menghentikan gelombang bank run.
Jika bank gagal melakukan pemulihan hak (restitutio in integrum) secara instan, maka bank telah mencederai Prinsip Kehati-hatian (Prudential Principle) yang diamanatkan Pasal 29 UU Perbankan.
Kegagalan Pengendali Data dalam UU PDP
Memasuki tahun 2026, implementasi UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) seharusnya sudah berada pada tahap matang. Bank Jambi, sebagai Pengendali Data Pribadi, memikul kewajiban untuk memastikan integritas data.
Peretasan yang berujung pada hilangnya saldo menunjukkan adanya celah dalam Cyber Resilience bank. Secara hukum, kegagalan ini dapat berimplikasi pada sanksi administratif berat hingga gugatan ganti rugi perdata oleh para korban.
Psikologi Hukum dan Bank Run
Kepercayaan (Trust) adalah modalitas utama perbankan. Dalam teori hukum progresif, hukum seharusnya tidak hanya terpaku pada teks undang-undang, tetapi harus hadir sebagai solusi sosial.











