Jakarta, netinfo.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) terus mengakselerasi reformasi struktural pasar modal Indonesia guna memperkuat integritas, transparansi, dan daya saing pasar, sekaligus menindaklanjuti masukan dari MSCI Inc. (MSCI).
Komitmen tersebut disampaikan oleh Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, dalam konferensi pers yang digelar di Bursa Efek Indonesia, Senin (9/2), bersama jajaran OJK serta Direksi Self-Regulatory Organization (SRO).
Hasan Fawzi menyampaikan bahwa rencana aksi reformasi yang dijalankan merupakan paket reformasi yang bersifat komprehensif, berkelanjutan, jelas, dan terukur.
Pendekatan ini ditujukan untuk memastikan percepatan reformasi integritas pasar modal tidak hanya menjadi respons jangka pendek, melainkan agenda penguatan fondasi struktural pasar modal Indonesia agar semakin solid, terpercaya, dan kompetitif secara global.
Langkah-langkah reformasi tersebut dilaksanakan secara terintegrasi sebagai bagian dari 8 Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia.
Perkembangan Pasar dan Keyakinan terhadap Fundamental Domestik
Pada pekan pertama Februari 2026, pasar saham domestik bergerak dinamis. Pada Jumat (6/2), Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup pada level 7.935,260 dengan rata-rata nilai transaksi harian yang tetap tinggi. Investor asing mencatatkan transaksi jual bersih secara month-to-date (mtd) dan year-to-date (ytd) seiring penyesuaian portofolio global.
Di tengah dinamika tersebut, industri pengelolaan investasi menunjukkan kinerja positif. Per 5 Februari 2026, total Asset Under Management (AUM) tercatat sebesar Rp1.089,64 triliun, sementara Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksa dana mencapai Rp722,21 triliun, tumbuh positif baik secara mtd maupun ytd. Kondisi ini mencerminkan minat investor terhadap produk pengelolaan investasi yang tetap terjaga.
OJK bersama BEI terus memantau perkembangan pasar dan mengimbau investor untuk tetap tenang serta rasional dalam mengambil keputusan investasi.
Tindak Lanjut Pertemuan dengan MSCI
Dalam pertemuan Indonesia dengan MSCI pada 2 Februari 2026, disampaikan tiga proposal utama, yaitu:
Penambahan klasifikasi investor menjadi 28 subkategori dari kategori “Corporate” dan “Others” untuk melengkapi 9 kategori investor yang telah ada;
Peningkatan transparansi pengungkapan pemegang saham di atas 1 persen pada setiap emiten atau perusahaan tercatat; dan
Kenaikan batas minimum free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen secara bertahap untuk mempertahankan status sebagai perusahaan tercatat.
Pasca pertemuan tersebut, OJK, BEI, dan KSEI membentuk tim khusus untuk mengakselerasi langkah konkret, meliputi peningkatan transparansi kepemilikan saham, penyesuaian kebijakan free float, serta penyediaan data investor yang lebih granular.











