HukumNewsPeristiwa

Diduga Lakukan Perbuatan Biadab, Kuasa Hukum Minta Kapolda Jambi Tindak Tegas Oknum Polisi Terlibat 

×

Diduga Lakukan Perbuatan Biadab, Kuasa Hukum Minta Kapolda Jambi Tindak Tegas Oknum Polisi Terlibat 

Sebarkan artikel ini

Jambi, netinfo.id – Kasus dugaan pemerkosaan yang menyeret sejumlah oknum anggota kepolisian di Jambi menuai kecaman keras.

Perbuatan yang disebut sebagai tindakan biadab dan tidak berperikemanusiaan itu kini tengah diproses di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi.

Kuasa hukum korban, Romiyanto, mendesak Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar untuk segera mengambil langkah tegas, termasuk melakukan penahanan terhadap para terduga pelaku, guna mencegah penghilangan alat bukti maupun intimidasi terhadap korban.

“Saya berharap oknum anggota polisi yang terlibat dalam dugaan kekerasan seksual ini segera ditahan demi mencegah penghilangan alat bukti,” ujar Romiyanto, Jumat (30/1/2026).

Ia menegaskan, perbuatan tersebut bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai rasa keadilan dan kemanusiaan.

Oleh karena itu, pihaknya meminta penyidik menerapkan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan/atau Pasal 285 KUHP, serta menjatuhkan pemberatan hukuman karena pelaku berasal dari aparat penegak hukum.

Tak hanya proses pidana, Romiyanto juga menuntut transparansi penanganan etik di internal Polri.

READ  7 Brimob Diamankan Usai Rantis Tabrak Ojol Hingga Tewas, Publik Sorot Perannya!