DaerahHukumKriminalNews

Lansia Ditemukan Tewas di Kebun Kelapa, Polisi Ungkap Motif Penganiayaan Dipicu Utang

×

Lansia Ditemukan Tewas di Kebun Kelapa, Polisi Ungkap Motif Penganiayaan Dipicu Utang

Sebarkan artikel ini

Muarasabak, netinfo.id – Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) mengungkap kasus penemuan mayat seorang lanjut usia di kebun kelapa Desa Siau Dalam, Kecamatan Muara Sabak Timur. Korban diketahui berinisial LB (70) dan dipastikan meninggal dunia akibat tindak penganiayaan.

Kapolres Tanjabtim AKBP Ade Candra menjelaskan, korban ditemukan pada Senin, 19 Januari 2026, setelah pihak keluarga melaporkan bahwa korban tidak dapat dihubungi selama beberapa hari.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, korban meninggal dunia akibat penganiayaan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial JM, yang merupakan warga setempat,” ujar Ade Candra.

Kronologin Kejadian

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis, 15 Januari 2026. Kasus ini bermula dari konflik pekerjaan di kebun kelapa milik korban yang berkaitan dengan persoalan utang.

Kapolres menjelaskan, korban melarang tersangka bekerja di kebun tersebut karena adanya utang milik bibi tersangka kepada korban yang belum dilunasi, dengan nilai mencapai sekitar Rp200 juta.

“Larangan itu memicu emosi tersangka. Dari keterangan tersangka, korban sempat memarahinya sebelum peristiwa penganiayaan terjadi,” jelas Kapolres.

Dalam kondisi emosi, tersangka kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban hingga korban terjatuh dan tidak lagi bergerak. Korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

Penemuan Jenazah

Keberadaan korban baru diketahui setelah keluarga yang berada di Kota Jambi melaporkan korban hilang kontak. Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Senin, 19 Januari 2026, sekitar pukul 11.30 WIB, personel Polsek Muara Sabak Timur bersama pihak kecamatan dan desa melakukan pencarian.

Korban akhirnya ditemukan di kebun kelapa miliknya dalam kondisi tertutup tanah. Jenazah kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Jambi untuk dilakukan visum.

Penangkapan Tersangka

Usai penemuan jenazah, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dalam waktu kurang dari 24 jam, tersangka berhasil diamankan oleh tim gabungan Polres Tanjung Jabung Timur dan Polsek Muara Sabak Timur.

READ  Realisasi Impor Bawang Putih Tersendat, Rupiah Melemah dan Harga Beli Tinggi Jadi Penghambat

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam peristiwa penganiayaan tersebut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, atau Pasal 458 Ayat (1) KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kapolres.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *