EkonomiNasionalNews

OJK Resmi Berlakukan POJK 35/2025 guna Mendorong Penguatan Perusahaan Pembiayaan dan Modal Ventura

×

OJK Resmi Berlakukan POJK 35/2025 guna Mendorong Penguatan Perusahaan Pembiayaan dan Modal Ventura

Sebarkan artikel ini

Jakarta, netinfo.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46 Tahun 2024 mengenai Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, serta Perusahaan Modal Ventura (POJK 35/2025).

Penerbitan peraturan ini merupakan upaya OJK untuk meningkatkan peran dan kinerja industri pembiayaan, sekaligus memperkuat daya saing usaha perusahaan pembiayaan, perusahaan pembiayaan infrastruktur, dan perusahaan modal ventura agar lebih fleksibel, efisien, dan kompetitif.

Perubahan kebijakan tersebut diarahkan untuk menciptakan stimulus serta ruang gerak yang lebih luas bagi pelaku usaha melalui penyederhanaan regulasi yang bersifat administratif, dengan tetap mengedepankan prinsip proporsionalitas dan penerapan manajemen risiko yang efektif.

Selain itu, POJK 35/2025 diharapkan dapat mendukung kebijakan strategis pemerintah, meningkatkan kemudahan berusaha, serta mendorong harmonisasi pengaturan di sektor keuangan guna menunjang pengembangan ekonomi kerakyatan.

POJK 35/2025 mulai berlaku pada 22 Desember 2025. Adapun pokok-pokok pengaturan dalam peraturan tersebut meliputi:

READ  Respon Cepat! PUPR Tanjabtim Kirim Rigid Beton Cetak untuk Perbaikan Jalan di Simpang Gelis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *