Jakarta, netinfo.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi membentuk Departemen Pengaturan dan Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan Keuangan Syariah, serta mengalihkan pengawasan Bank Digital melalui pembentukan Direktorat Pengawasan Perbankan Digital yang akan mulai berlaku efektif pada tahun 2026.
Langkah strategis tersebut diambil sebagai respons atas tantangan transformasi ekonomi nasional sekaligus untuk memperkuat stabilitas sistem keuangan melalui mekanisme pengawasan yang lebih adaptif dan terintegrasi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan bahwa pembentukan departemen baru ini merupakan wujud komitmen nyata OJK dalam mendukung kebijakan pemerintah untuk memajukan UMKM sebagai salah satu program unggulan OJK.
“Melalui penguatan akses pembiayaan UMKM yang inklusif, pengembangan ekosistem keuangan syariah yang terintegrasi lintas sektor keuangan mencakup perbankan, industri keuangan non-bank,
dan pasar modal serta pengawasan bank digital yang berbasis ketahanan digital, OJK berkomitmen menjaga keseimbangan antara inovasi, stabilitas, dan perlindungan konsumen,” ujar Dian dalam sambutannya pada acara peresmian di Jakarta, Jumat.
Penguatan Ekosistem UMKM dan Keuangan Syariah
Dian menjelaskan bahwa UMKM merupakan pilar utama perekonomian nasional, dengan kontribusi sebesar 99 persen terhadap total unit usaha dan menyerap sekitar 97 persen tenaga kerja. Namun demikian, hingga Oktober 2025, penyaluran kredit UMKM tercatat mengalami kontraksi sebesar 0,11 persen.
Sebagai upaya mengatasi tantangan tersebut, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM, yang mewajibkan bank serta Lembaga Keuangan Non-Bank (LKNB) untuk menyediakan skema pembiayaan yang inklusif dan terjangkau.
Selain itu, OJK juga telah membentuk Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) guna mengakselerasi pertumbuhan industri keuangan syariah agar dapat berperan sebagai katalis dalam pengembangan ekosistem halal dan keuangan sosial.
Salah satu tugas Departemen Pengaturan dan Pengembangan UMKM dan Keuangan Syariah adalah melakukan sinergi program syariah di tingkat nasional dan internasional guna mendorong inovasi produk yang kompetitif serta sesuai dengan prinsip syariah.
Transformasi dan Pengawasan Perbankan Digital
Seiring pesatnya transformasi perbankan digital dan proyeksi nilai ekonomi digital Indonesia yang diperkirakan mencapai USD 360 miliar pada tahun 2030, OJK memandang perlu adanya fokus pengawasan yang lebih khusus melalui pengalihan pengawasan Bank Digital ke dalam satu struktur direktorat tersendiri.
Dian mengungkapkan bahwa kinerja keuangan Bank Digital saat ini menunjukkan kondisi yang cukup kuat, tercermin dari tingkat permodalan (KPMM) yang berada di atas 30 persen serta rasio profitabilitas (NIM) yang mencapai 2,5 kali lipat rata-rata industri perbankan konvensional. Kendati demikian, model bisnis bank digital memiliki karakteristik risiko yang berbeda dan unik.











