Jambi, netinfo.id – Dalam rangka mendukung pembelajaran berbasis pengalaman (experiential learning) pada mata kuliah Advokasi Kebijakan, mahasiswa Prodi Pemerintahan, Fakultas Hukum, Universitas Jambi melaksanakan kunjungan edukatif ke Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kota Jambi, Selasa, (10/06/25).
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman praktis kepada mahasiswa mengenai bagaimana advokasi kebijakan dijalankan oleh aktor non-pemerintah, khususnya dalam isu perlindungan anak, termasuk peran akademisi dan mahasiswa.
Ketua LPAI Kota Jambi, Mery Marwati menyampaikan bahwa kehadiran mahasiswa di lembaganya merupakan bentuk nyata kepedulian generasi muda terhadap isu-isu krusial seperti kekerasan dan perlakuan salah terhadap anak di bawah umur.
“Kami merasa senang dan bangga melihat mahasiswa memiliki ketertarikan terhadap kerja-kerja advokasi perlindungan anak.
Ini menandakan bahwa pendidikan tinggi tidak hanya berorientasi pada teori, tetapi juga membangun kesadaran sosial mahasiswa terhadap realitas di lapangan,” ungkapnya.
“Berharap kedepannya akan banyak lagi kunjungan-kunjungan dari Mahasiswa ataupun dari masyarakat yang ingin mengetahui apa itu LPAI, apa tugas serta fungsi LPA dan peran LPA terhadap kasus anak dibawah umur,” harapnya.
Dalam kunjungan tersebut, mahasiswa mendapatkan penjelasan menyeluruh tentang peran dan fungsi LPAI, termasuk upaya advokasi, pendampingan korban kekerasan serta edukasi masyarakat dan lembaga pendidikan.
Sultan, perwakilan mahasiswa Ilmu Pemerintahan Unja, menyampaikan kunjungan ini memberikan pengalaman pembelajaran yang sangat berharga.
Menurutnya, memahami langsung dinamika kerja lembaga advokasi memberikan gambaran nyata tentang bagaimana kebijakan dapat diperjuangkan dari level masyarakat sipil.
“Kami mendapat banyak informasi penting, mulai dari kegiatan pendampingan hukum, program penyuluhan di sekolah-sekolah, hingga upaya LPAI dalam mendorong kebijakan daerah yang berpihak kepada hak dan kepentingan terbaik anak,” jelas Sultan.
Mahasiswa juga mencatat bahwa LPAI menjalankan fungsi edukatif dan advokatif secara berkelanjutan, tidak hanya merespons kasus, tetapi juga aktif melakukan pencegahan melalui literasi dan penyuluhan.
Hal ini menjadi pembelajaran penting bagi mahasiswa tentang bagaimana nilai-nilai keadilan dan hak asasi manusia dapat diterjemahkan ke dalam aksi nyata di masyarakat.
Dari sudut pandang pendidikan, kunjungan ini memperlihatkan pentingnya integrasi antara dunia akademik dan praktik lapangan. Mahasiswa tidak hanya memperoleh teori di kelas, tetapi juga melihat langsung bagaimana teori tersebut diimplementasikan dalam kehidupan nyata.
“Kami berharap kunjungan ini menjadi awal dari keterlibatan lebih lanjut dalam kegiatan advokasi dan pengabdian masyarakat.
Kami juga mendorong kerja sama antara perguruan tinggi dan lembaga seperti LPAI dalam bentuk riset kolaboratif, penyusunan policy brief, dan pelatihan berbasis data serta kebutuhan lapangan,” tambah Sultan.
Kunjungan ini menjadi refleksi bahwa pendidikan tinggi memiliki peran strategis dalam menyiapkan generasi muda yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga memiliki kepedulian sosial yang tinggi.(*)