Jakarta, netinfo.id – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menyoroti aturan larangan berbisnis bagi prajurit yang masih tercantum dalam revisi Undang-Undang TNI.
Agus mengungkapkan bahwa masih ada prajurit yang mencari penghasilan tambahan dengan menjadi tukang ojek hingga berjualan makanan dan minuman di kesatuannya. Ia pun menolak jika aktivitas tersebut dikategorikan sebagai bisnis.
“Ini bukan bisnis, mereka hanya berusaha menambah penghasilan,” ujar Agus.
Saat ditanya mengenai kemungkinan prajurit diizinkan berbisnis, Agus justru menekankan peran koperasi dalam meningkatkan kesejahteraan prajurit.
“Kita ada koperasi untuk kesejahteraan prajurit,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tetap melarang prajurit untuk berbisnis.