JAMBI, netinfo.id – Persoalan hukum yang menyeret pimpinan dan yayasan pengelola Universitas Batanghari (Unbari) kembali memicu pertanyaan mendasar di tengah masyarakat.
Publik kini mempertanyakan pihak mana yang sebenarnya paling bertanggung jawab atas tata kelola kampus tersebut, sekaligus menuntut kepastian hukum terkait keabsahan ijazah para mahasiswa yang akan diwisuda di masa mendatang.
Sorotan terhadap tata kelola perguruan tinggi ini makin menguat seiring digulirkannya gugatan perbuatan melawan hukum. Perkara ini ditujukan langsung kepada Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ) 2010 serta Pejabat (Pj) Rektor Unbari, Yunan Surono.
Berdasarkan informasi perkara yang tercatat dengan nomor 160/Pdt.G/2026/PN, sengketa ini turut melibatkan banyak pihak penting.
Sejumlah instansi dan institusi resmi dicantumkan sebagai pihak terkait dalam berkas gugatan perdata tersebut.
Di antara pihak terkait itu terdapat Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi (YPBJ) serta Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah X. Selain itu, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi pada kementerian terkait juga masuk dalam daftar pihak yang dipanggil.
Tak hanya lembaga pendidikan, gugatan ini turut menyertakan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum serta BSI. Kantor Pertanahan/BPN Kota Jambi hingga Notaris Nova Herawati pun ditempatkan sebagai pihak terkait dalam perkara perdata tersebut.
Menanggapi hal ini, Kuasa Hukum Yayasan Pendidikan Jambi Bersatu (YPJB), Zulfikar, memberikan penjelasan mengenai langkah hukum yang diambil. Ia menyatakan bahwa gugatan perdata terhadap YPJ 2010 dan Pj Rektor Unbari merupakan langkah nyata untuk memperoleh kejelasan hukum.
Zulfikar menegaskan bahwa gugatan ini bertujuan meluruskan legalitas yayasan serta batas kewenangan dalam pengelolaan perguruan tinggi Unbari. Langkah ini dipandang krusial guna mengakhiri ketidakpastian yang selama ini membayangi operasional kampus.











