JAMBI, netinfo.id – Hubungan asmara selama empat tahun tak disangka berujung pada perkara hukum. Seorang pria berinisial MU alias Umar (32), diduga membawa kabur sepeda motor milik kekasihnya sendiri setelah korban meminjamkan kendaraan tersebut karena percaya dengan janji akan dinikahi.
Motor Honda Stylo warna putih milik korban itu kemudian diduga digadaikan Umar kepada seorang pria berinisial AP (37) dengan nilai Rp5 juta.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (29/9/2026), saat Umar mengajak korban bertemu di kawasan Kota Baru, Kota Jambi.
Dalam pertemuan itu, Umar membujuk korban untuk meminjamkan sepeda motor miliknya. Karena keduanya telah menjalin hubungan selama sekitar empat tahun dan korban mendapat janji akan dinikahi, korban akhirnya menyerahkan kendaraan tersebut kepada Umar.
Namun, sepeda motor itu tak kunjung dikembalikan.
Pada hari yang sama, Umar justru membawa kendaraan tersebut ke kawasan Jalan Pattimura, Kota Jambi. Di lokasi itu, Umar diduga menggadaikan sepeda motor kepada AP.
Meski kendaraan tersebut tidak disertai dokumen resmi seperti STNK dan BPKB, AP tetap menerima gadai dan menyerahkan uang tunai sebesar Rp5 juta kepada Umar.
Mengetahui sepeda motornya tidak dikembalikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.











