DaerahHeadlineHukum

Empat Tahun Berpacaran, Motor Kekasih Malah Digadaikan Rp5 Juta

×

Empat Tahun Berpacaran, Motor Kekasih Malah Digadaikan Rp5 Juta

Sebarkan artikel ini

Kapolsek Kota Baru, AKP Riko Saputra, membenarkan adanya penanganan perkara tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan Umar dan AP secara berurutan.

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga janji akan menikahi korban digunakan Umar untuk meyakinkan korban agar bersedia menyerahkan sepeda motornya.

Polisi juga menemukan dugaan bahwa Umar sebelumnya pernah melakukan tindakan serupa terhadap sepeda motor milik temannya.

Kanit Reskrim Polsek Kota Baru, Ipda Bambang, mengatakan kedua terduga pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Stylo warna putih, kunci kontak, serta STNK dan BPKB kendaraan milik korban.

Atas dugaan perbuatannya, Umar dijerat Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara atau denda kategori IV.

Sementara AP dijerat Pasal 591 UU Nomor 1 Tahun 2023 terkait dugaan penadahan. Kasus tersebut kini masih dalam proses hukum di Polsek Kota Baru.(*)

READ  Pembangunan JBC Miliki Nilai Strategis: Gubernur Al Haris Tegaskan Dampaknya bagi Pertumbuhan Ekonomi Kota