EkonomiNasional

OJK Optimistis Industri Keuangan Syariah terus Tumbuh, OJK dan DSN-MUI Gelar Ijtima’sanawi 2026

×

OJK Optimistis Industri Keuangan Syariah terus Tumbuh, OJK dan DSN-MUI Gelar Ijtima’sanawi 2026

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, netinfo.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimistis industri keuangan syariah akan terus bertumbuh sejalan dengan berbagai program dan kebijakan yang telah dijalankan bersama para pemangku kepentingan.

OJK mencatat hingga Agustus 2026, total aset industri keuangan syariah mencapai sekitar Rp3.231 triliun atau tumbuh 8,19 persen secara tahunan atau year on year (yoy). Pangsa pasar aset keuangan syariah terhadap total sektor jasa keuangan mencapai 11,16 persen.

Aset keuangan syariah tersebut terdiri dari aset pasar modal syariah sekitar Rp1.942 triliun, aset perbankan syariah sekitar Rp1.089 triliun, serta aset industri keuangan nonbank (IKNB) syariah sekitar Rp199,7 triliun.

”Dengan modal tersebut, kita memiliki alasan untuk optimistis,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dalam sambutan pembuka Pertemuan Tahunan (Ijtima’ Sanawi) 2026 yang digelar bersama Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) di Jakarta, Selasa.

Friderica menyampaikan bahwa OJK memfokuskan pengembangan keuangan syariah pada empat arah kebijakan, yaitu:

  1. Penguatan struktur industri;
  2. Diversifikasi dan inovasi produk serta layanan;
  3. Penguatan inklusi keuangan syariah; dan
  4. Penguatan sinergi ekosistem keuangan dan ekonomi syariah.

Langkah tersebut didukung penguatan regulasi lintas sektor, antara lain regulasi terkait produk investasi perbankan syariah, exchange-traded fund (ETF) termasuk ETF Emas Syariah, penawaran efek utang dan sukuk secara elektronik, pelaporan industri penjaminan, serta penilaian tingkat kesehatan dan ketentuan usaha di sektor Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML).

Untuk menjawab perkembangan teknologi, OJK mengembangkan kajian prinsip syariah untuk aset keuangan digital, taksonomi Industri Aset Keuangan Digital (IAKD) syariah, serta tokenisasi sukuk bersama Kementerian Keuangan. Sebagai bagian dari pelindungan konsumen, OJK turut memperkuat pengaturan perilaku pengumpul informasi di sektor jasa keuangan.

READ  New Honda PCX160 Jadi Primadona di IIMS 2025

OJK juga telah mengidentifikasi sejumlah tantangan yang perlu terus diperkuat seperti kapasitas dan ketahanan kelembagaan yang belum merata, diferensiasi produk dan inovasi berbasis data serta kualitas sumber daya manusia (SDM) di bidang keuangan syariah.

Friderica menambahkan, literasi dan inklusi keuangan syariah akan terus diperkuat melalui peningkatan pemahaman, keyakinan, keterampilan, sikap, dan perilaku masyarakat dalam menggunakan produk dan layanan keuangan syariah.

Memperkuat Peran Dewan Pengawas Syariah

Dalam kesempatan tersebut, Friderica menegaskan komitmen OJK untuk terus memperkuat peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam mendukung pengembangan ekonomi dan keuangan syariah yang sehat, inklusif, dan berkelanjutan.