DaerahHeadlineHukum

Menggugat Kedudukan Korporasi dalam Tragedi Kabut Asap Jambi: Antara Ketegasan Hukum, Keadilan Ekologis, dan Solusi Salah Kaprah

×

Menggugat Kedudukan Korporasi dalam Tragedi Kabut Asap Jambi: Antara Ketegasan Hukum, Keadilan Ekologis, dan Solusi Salah Kaprah

Sebarkan artikel ini
Dr.(c) Wendhy Yanuar Prathama, S.H.,M.H.

Oleh: Dr.(c) Wendhy Yanuar Prathama, S.H.,M.H.

(Advokat dan Akademisi)

JAMBI, netinfo.id – Kabut asap pekat kembali mencekik Jambi. Bencana ekologis yang diakibatkan oleh Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) baik dari dalam wilayah Jambi maupun asap kiriman provinsi tetangga telah melumpuhkan sendi-sendi kehidupan masyarakat. Kesehatan warga terancam, ekonomi tersendat, dan kerugian negara terus membengkak.

Merespons krisis ini, Pemerintah Pusat telah menggelontorkan dana sebesar Rp30 miliar secara bertahap kepada empat instansi utama (BPBD Rp18 miliar, RS Rp6,5 miliar, Dinas Kesehatan Rp2,8 miliar, dan Dinas Kehutanan Rp1,8 miliar).

Namun, penanganan darurat di hilir tidak akan pernah menghentikan siklus penderitaan ini jika akar masalah di hulu yakni kejahatan korporasi dan mafia pembuka lahan tidak ditindak dengan instrumen hukum yang mematikan.

Tinjauan Hukum: Ilusi Penegakan dan Perlunya Menjerat Korporasi

Secara yuridis normatif, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) dengan sangat tegas melarang metode land clearing dengan cara dibakar. Undang-undang ini menganut prinsip Strict Liability (tanggung jawab mutlak) pada Pasal 88, di mana korporasi atau pemegang konsesi bertanggung jawab penuh atas kebakaran di lahan mereka tanpa perlu pembuktian unsur niat atau kelalaian.

Kenyataannya, penegakan hukum masih cenderung tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Berdasarkan data penindakan kepolisian pada September 2026, tercatat ratusan Laporan Polisi (LP) terkait Karhutla di berbagai daerah.

READ  Andreas Saputra, Atlit Petanque Tanjab Timur, Resmi Ikuti Pelatnas Menuju SEA Games 2025 di Thailand