Polisi menetapkan lebih dari 138 hingga 196 tersangka, namun ironisnya, hampir keseluruhan tersangka adalah pelaku perorangan lapangan (masyarakat atau buruh harian), sementara korporasi sering kali berlindung di balik dalih cuaca ekstrem. Di sisi lain, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) pada akhir September 2026 melaporkan sedang menindaklanjuti 57 perusahaan yang terkait dengan karhutla seluas 34.636 hektare.
Tanggung jawab korporasi tidak boleh hanya dibebankan pada “korek api” di lapangan, tetapi harus menyentuh “pemilik modal”. Aparat penegak hukum harus berani menggunakan pendekatan follow the money (melacak aliran dana) bekerja sama dengan PPATK untuk menjerat korporasi dan pendana di balik pembakaran sistematis ini. Sanksi administratif berupa pencabutan izin, hingga sanksi perdata untuk pemulihan lingkungan, harus dieksekusi tanpa pandang bulu.
Tinjauan Filsafat Hukum: Merampas Keadilan Ekologis
Dari perspektif filsafat hukum, fenomena ini dapat dibedah melalui kacamata Keadilan Ekologis (Ecological Justice) dan Utilitarianisme. Hukum sejatinya diciptakan untuk memberikan kemanfaatan terbesar bagi masyarakat luas (the greatest happiness for the greatest number). Namun, ketika korporasi membakar lahan demi memangkas biaya operasional karena abu sisa pembakaran dianggap sebagai pupuk gratis mereka sedang memprivatisasi keuntungan (privatizing profits) sekaligus mensosialisasikan kerugian dan penderitaan kepada masyarakat luas (socializing losses).
Negara, dalam konsep kontrak sosial, memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi hak warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat (Pasal 28H UUD 1945). Pembiaran atau penindakan setengah hati terhadap korporasi adalah bentuk pengkhianatan terhadap keadilan distributif. Udara yang dihirup oleh masyarakat Jambi tidak boleh dikorbankan demi efisiensi modal segelintir perusahaan.
Kritik Kebijakan: Pengerahan ASN Bukanlah Solusi
Di tengah situasi genting ini, Gubernur Jambi baru-baru ini menginstruksikan pembentukan Satgas ASN, yang mewajibkan aparatur sipil negara berusia 25–40 tahun turun ke lapangan untuk membantu penanganan karhutla. Dari kacamata manajemen risiko bencana dan kebijakan publik, langkah ini adalah solusi yang salah kaprah dan populis semata.
- Minimnya Kompetensi dan Bahaya K3: Pemadaman karhutla, terutama di lahan gambut, menuntut keterampilan teknis tinggi, pemahaman akan arah angin, mitigasi gas beracun, dan prosedur keselamatan (K3) yang ketat. Meminta ASN yang terbiasa bekerja di sektor administratif untuk melawan api sama dengan mengirim mereka ke dalam bahaya tanpa alat pelindung diri (APD) dan pelatihan yang memadai.
- Kelumpuhan Pelayanan Publik: Dalam kondisi bencana, instansi pemerintah justru harus memastikan bahwa pelayanan krusial bagi warga tidak terhenti. Memobilisasi ASN ke hutan berisiko melumpuhkan administrasi publik di saat warga sangat membutuhkan kehadiran birokrasi, terutama di sektor bantuan dan layanan esensial.
- Anggaran Telah Tersedia: Alokasi dana Rp30 miliar dari pusat (terutama Rp18 miliar untuk BPBD) seharusnya difokuskan untuk memperkuat logistik operasi tim profesional seperti Manggala Agni, TNI/Polri, dan BPBD, bukan membiayai operasional ASN amatir di lapangan.
Solusi dan Kesimpulan
Untuk memutus mata rantai penderitaan karhutla di Jambi, langkah-langkah berikut harus diambil:
- Kepastian dan Ketegasan Hukum (Efek Jera): Pemerintah pusat dan aparat penegak hukum harus menetapkan tersangka korporasi. Segel lahan mereka, bekukan izin usahanya, dan sita aset mereka untuk membiayai pemulihan lingkungan serta mengganti biaya pengobatan masyarakat yang terkena ISPA.
- Moratorium Lahan Terbakar: Pemerintah Daerah dan DPRD Jambi perlu segera merumuskan regulasi lokal (Perda) yang melarang secara mutlak lahan yang terbakar untuk ditanami kelapa sawit atau tanaman komersial lainnya selama minimal 2 hingga 5 tahun ke depan. Ini akan menghilangkan motif ekonomi dari pembakaran lahan.
- Fokuskan Dana dan Tim Profesional: Evaluasi instruksi pengerahan ASN. Dana Rp30 miliar harus diaudit dan diarahkan secara presisi untuk pemadaman oleh profesional, modifikasi cuaca (TMC), operasional kesehatan di rumah sakit, serta penyediaan ruang bebas asap (safe house) bagi kelompok rentan (anak-anak dan lansia).
Kabut asap bukanlah bencana alam, melainkan tragedi buatan manusia yang didorong oleh keserakahan. Hanya dengan mencabut akar keserakahan tersebut melalui penegakan hukum yang progresif dan tanpa kompromi, langit Jambi bisa kembali biru. Hukum yang diam adalah kejahatan yang tersembunyi.(*)











