Sementara itu, Kepala Kejari Jambi, Abdi Reza Fachlewi, menekankan pentingnya dukungan pemerintah daerah dalam pelaksanaan kebijakan ini.
“Kejaksaan tidak bisa bekerja sendiri. Pemerintah daerah menjadi pilar penting karena pelaksanaan kebijakan ini menyangkut masyarakat di wilayah Kota Jambi. Kami harus memastikan kebijakan berjalan maksimal dengan tetap mengedepankan Hak Asasi Manusia (HAM),” kata Reza.
Gubernur Jambi, Al Haris, mengapresiasi keberadaan UU No. 1 Tahun 2023 ini dan menyebutnya sebagai harapan baru dalam sistem hukum Indonesia yang lebih berkeadilan dan humanis.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang memprakarsai kegiatan tersebut. Ia berharap PKS ini menjadi momentum penguatan penegakan hukum yang lebih bermanfaat bagi masyarakat.
“Semoga ini bukan hanya seremonial, tetapi menjadi bentuk nyata pelaksanaan amanat undang-undang,” ujarnya.
Usai penandatanganan, kegiatan dilanjutkan dengan Rapat Koordinasi (Rakor) Camat se-Provinsi Jambi sebagai bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan kebijakan hukum yang berdampak langsung bagi masyarakat.
Acara tersebut turut dihadiri Direktur E Jampidum Kejaksaan Agung RI, Robert M. Tacoy, unsur Forkopimda Provinsi Jambi, serta seluruh kepala daerah dan kepala Kejaksaan Negeri se-Provinsi Jambi.(*)











