Jambi, netinfo.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi memantapkan langkah dalam menyambut pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Wali Kota Jambi, H.Maulana, bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi, Abdi Reza Fachlewi Junus, menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku pidana.
Penandatanganan berlangsung di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi pada Selasa pagi (2/12/2025), serentak dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, serta PKS antara seluruh Kejari se-Provinsi Jambi dengan pemerintah kabupaten/kota.
PKS ini merupakan tindak lanjut implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Dalam KUHP baru tersebut, pidana kerja sosial menjadi pidana pokok berupa kewajiban tanpa upah untuk kepentingan masyarakat dalam jangka waktu tertentu, sebagai alternatif pidana penjara jangka pendek atau denda.
Kerja sama ini disusun dengan empat tujuan utama, yakni : Mewujudkan penerapan pidana kerja sosial yang konsisten, terukur, dan manusiawi sesuai prinsip keadilan, Meningkatkan koordinasi dalam pelaksanaan serta pengawasan pidana kerja sosial.
Mengoptimalkan peran lembaga sosial dan masyarakat sebagai mitra pelaksana agar memberikan manfaat bagi masyarakat dan pelaku pidana, serta Menumbuhkan kesadaran hukum dan tanggung jawab sosial bagi pelaku tindak pidana melalui keterlibatan langsung dalam kegiatan sosial.
Wali Kota Jambi, H. Maulana, menyampaikan dukungan penuh Pemkot Jambi terhadap penerapan aturan tersebut karena dinilai membawa manfaat besar bagi masyarakat.
“Kami akan melakukan pembinaan kepada camat, lurah, lembaga adat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat sebagai tindak lanjutnya. Pemkot menggandeng Kejaksaan Negeri Jambi sebagai mitra utama untuk penyampaian detail PKS sambil menunggu aturan pelaksanaannya,” jelas Maulana.











