MUAROJAMBI, netinfo.id – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi akhirnya memberikan penjelasan terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai biaya perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPRD.
Penjelasan tersebut disampaikan langsung saat menemui mahasiswa dan sejumlah elemen masyarakat yang datang menyampaikan aspirasi pada Kamis (3/9/2026).
Dalam pertemuan itu, Wakil Ketua DPRD Muaro Jambi menegaskan bahwa persoalan yang menjadi catatan BPK bukan berkaitan dengan perjalanan dinas fiktif. Menurutnya, seluruh kegiatan kunjungan kerja yang diperiksa BPK benar-benar dilaksanakan.
Ia menjelaskan, persoalan muncul karena adanya perbedaan acuan regulasi dalam penggunaan biaya sewa kendaraan untuk perjalanan dinas.
Selama ini, penggunaan kendaraan sewaan dalam kegiatan kunjungan kerja DPRD mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) yang berlaku di Kabupaten Muaro Jambi. Skema tersebut, kata pihak DPRD, juga telah digunakan oleh pimpinan DPRD pada periode sebelumnya.
Namun dalam proses pemeriksaan, BPK menggunakan acuan Peraturan Menteri (Permen) di tingkat pemerintah pusat yang mengatur komponen dan batasan biaya sewa kendaraan dalam perjalanan dinas.
Perbedaan penerapan regulasi tersebut kemudian memunculkan ketidaksesuaian dalam administrasi dan pembayaran biaya perjalanan dinas.











