Untuk memastikan aturan berjalan efektif, pihak kelurahan bersama RT dan warga akan melakukan pengawasan secara bergiliran.
“Kami membuat jadwal jaga yang melibatkan RT, sekretaris, kelurahan, kecamatan serta warga. Dalam satu hari dibagi menjadi empat sif pengawasan.
Semoga dengan adanya pengawasan ini dapat mengontrol dan memberikan kesadaran kepada masyarakat untuk bergabung dalam program OPBM yang telah diberlakukan di RT masing-masing,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua RT 06, Suyoso menyampaikan apresiasi kepada warga yang telah berpartisipasi dalam gotong royong membersihkan lingkungan TPS di Jalan H.A Roni Sani.
“Terima kasih kepada warga yang telah berpartisipasi gotong royong membersihkan lingkungan TPS di Jalan H.A Roni Sani. Terhitung mulai Jumat, 22 Mei 2026, warga RT 06 sudah dilarang membuang sampah di TPS tersebut,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan, berdasarkan hasil rapat para Ketua RT di Kelurahan Handil Jaya, warga akan dikenakan biaya pengangkutan sampah sebesar Rp1.000 per hari atau Rp30 ribu per bulan.
“Bagi warga yang tidak mampu, dapat membuang sampah ke depo transit yang berada dekat Taman Lansia dekat Kantor Lurah Handil Jaya mulai pukul 18.00 WIB hingga 06.00 WIB dengan tetap mengikuti aturan yang berlaku di depo tersebut,” pungkasnya.(*)











