“Di era digital saat ini, masyarakat juga harus lebih berhati-hati karena foto, video, suara, bahkan percakapan dapat direkayasa menggunakan teknologi. Hal-hal seperti ini sering dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk meyakinkan calon korban,” tambahnya.
Ia menjelaskan bahwa pelaku penipuan saat ini tidak hanya menggunakan pesan singkat atau telepon biasa, namun juga memanfaatkan media sosial, akun palsu, editan foto, hingga rekaman suara dan video yang dibuat seolah-olah asli.
Karena itu, masyarakat diminta untuk tidak langsung mempercayai informasi ataupun tawaran tertentu sebelum melakukan verifikasi kepada instansi resmi terkait.
“Jangan mudah terpancing, apalagi sampai menyerahkan uang ataupun data pribadi. Jika menemukan indikasi penipuan atau pencatutan nama pejabat daerah, segera laporkan kepada pihak berwenang,” tegasnya.
Himbauan tersebut disampaikan sebagai bentuk langkah preventif agar masyarakat lebih waspada terhadap berbagai bentuk penipuan yang memanfaatkan nama pejabat daerah maupun kecanggihan teknologi digital.(*)











