Seiring dengan berkembangnya model bisnis Bank, inovasi produk dan layanan, digitalisasi perbankan, serta diterbitkannya berbagai ketentuan baru di sektor perbankan, diperlukan penyempurnaan pengaturan agar Rencana Bisnis tetap relevan dengan perkembangan industri dan mampu mendukung pengelolaan Bank yang sehat, tangguh, dan berdaya saing.
POJK ini mengatur antara lain:
- Kewajiban Bank menyusun Rencana Bisnis secara realistis, berbasis risiko, memperhatikan prinsip kehati-hatian, penerapan tata kelola, manajemen risiko, serta memastikan keselarasan dengan rencana strategis Bank;
- Kewajiban Direksi menyusun, melaksanakan, dan mengomunikasikan Rencana Bisnis, kewajiban Dewan Komisaris melakukan pengawasan atas pelaksanaan Rencana Bisnis, serta kewajiban Dewan Pengawas Syariah memberikan opini atas Rencana Bisnis bagi Bank Umum Syariah dan Bank Umum Konvensional yang memiliki Unit Usaha Syariah;
- Penyempurnaan cakupan Rencana Bisnis yang paling sedikit meliputi ringkasan eksekutif, kebijakan dan strategi manajemen, penerapan manajemen risiko, tata kelola, dan kinerja Bank, proyeksi laporan keuangan, proyeksi rasio dan proyeksi rasio tertentu lainnya, rencana pendanaan, rencana penyediaan dana, rencana penyertaan modal dan rencana divestasi, rencana permodalan, rencana pengembangan infrastruktur organisasi, rencana strategis penyelenggaraan produk, rencana pengembangan dan perubahan jaringan kantor, dan informasi lain;
- Pengaturan mengenai penyampaian, perubahan, penyesuaian, evaluasi, serta pelaporan Rencana Bisnis melalui sistem pelaporan OJK, termasuk Laporan Realisasi Rencana Bisnis dan Laporan Pengawasan Rencana Bisnis;
- Pengaturan mengenai sanksi administratif, ketentuan peralihan, dan ketentuan pelaksanaan Rencana Bisnis Bank.
Melalui penyempurnaan peraturan tersebut, OJK mengharapkan kualitas Rencana Bisnis Bank meningkat sehingga mampu menjadi dasar penyusunan strategi usaha yang lebih realistis, adaptif, dan selaras dengan profil risiko serta kapasitas masing-masing Bank.
Di sisi lain, pengaturan ini juga diharapkan memperkuat efektivitas pengawasan OJK melalui tersedianya informasi yang komprehensif mengenai arah pengembangan usaha dan strategi Bank, sehingga pengawasan dapat dilakukan secara forward looking, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.(*)









