peningkatan integritas dan tata kelola pasar, serta percepatan transformasi digital sesuai amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Berbagai langkah tersebut diharapkan mampu memperluas kapasitas sektor keuangan dalam menyediakan pembiayaan jangka panjang bagi dunia usaha dan pembangunan nasional. Upaya ini juga mendukung peningkatan investasi, transformasi ekonomi, serta penguatan daya saing Indonesia di tingkat global.
Friderica menegaskan, sektor jasa keuangan nasional hingga saat ini tetap berada dalam kondisi yang stabil.
Hal itu ditopang oleh permodalan yang kuat, likuiditas yang memadai, profil risiko yang terjaga, serta fungsi intermediasi yang terus berkembang sehingga mampu menopang pembiayaan perekonomian.
Sebagai bagian dari Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), OJK akan terus memperkuat sinergi bersama Pemerintah, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) guna menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia yang berkelanjutan.(*)











