Serta terus berbenah melengkapi segala kekurangan guna meningkatkan Keterbukaan Informasi sebagai wujud transparansi Penyelenggaraan Pemerintah yang Bersih dan Bebas dari KKN,” lanjutnya.
Sebelumnya, dalam sambutannya Sekda Sudirman menyampaikan apresiasi kepada Lembaga Pengelola Komisi Informasi Provinsi Jambi dan semua pihak yang telah menorehkan penghargaan, dimana pada Tahun 2025, Provinsi Jambi berhasil meraih Predikat Informatif dengan nilai 92,41.
“Pencapaian ini merupakan pencapaian pertama selama kurun waktu hampir 12 tahun Pemerintah Provinsi Jambi mengikuti ajang Keterbukaan Informasi terhadap Badan Publik Tingkat Nasional yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi Pusat RI di Jakarta.
Prestasi ini, bukanlah sekadar untuk kebanggaan, akan tetapi memiliki impact kepada Pejabat Publik khususnya di Provinsi Jambi agar lebih memahami dan tahu akan kedudukan Pejabat Publik guna mewujudkan “Jambi Mantap Berkelanjutan 2029 dibawah Ridho Allah SWT,” katanya.
Disampaikan Sekda Sudirman bahwa untuk melaksanakan keterbukaan informasi ini tantangannya sangatlah berat. “Mengingat ada banyak persoalan yang harus kita pahami tentang Keterbukaan Informasi.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi disatu sisi menuntut kepada Pejabat dan Badan Publik untuk membuka informasi yang ada pada kegiatan pemerintah, disisi lain ada informasi yang disampaikan oleh Pemerintah disalahgunakan oleh ‘penikmat” informasi,
sehingga menjadi bahan konsumsi tidak sehat yang mengarah kepada dugaan ujaran kebencian, penghinaan dan pencemaran nama baik. Apakah Keterbukaan Informasi harus kita persalahkan, tentunya tidak, karena itu adalah tuntutan undang-undang, itu,
Selain perkuat pemahaman terhadap aturan terkait Keterbukaan Informasi, selaku pejabat publik kita harus mampu menangkal informasi yang akan menimbulkan keresahan dan menghambat program Pembangunan,” pungkasnya. (Adv)











