EkonomiHeadlineHukumNasional

Satgas PASTI Tutup CANTVR dan YUDIA, Modus Investasi Bodong hingga Tugas Nonton Drama Cina

×

Satgas PASTI Tutup CANTVR dan YUDIA, Modus Investasi Bodong hingga Tugas Nonton Drama Cina

Sebarkan artikel ini

Selain CANTVR, Satgas PASTI juga menghentikan kegiatan YUDIA yang diduga menjalankan penipuan berkedok pekerjaan paruh waktu.

YUDIA menawarkan skema pengerjaan tugas harian seperti menonton drama Cina, pembelian hak cipta film drama Cina, hingga perekrutan anggota baru atau member get member dengan iming-iming pendapatan harian dan bonus tambahan.

Dari hasil verifikasi, YUDIA diketahui menjalankan kegiatan usaha tanpa mengajukan perizinan lanjutan kepada Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM. Aplikasi dan situs yang digunakan juga tidak terdaftar sebagai PSE di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

Atas temuan tersebut, Satgas PASTI menghentikan seluruh kegiatan CANTVR dan YUDIA serta akan melakukan pemblokiran terhadap aplikasi maupun tautan terkait. Satgas juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut.

Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melapor kepada aparat penegak hukum setempat agar penanganan dapat dipercepat.

Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran investasi maupun kegiatan keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi dan tidak masuk akal, terutama yang menggunakan nama perusahaan asing tanpa legalitas jelas di Indonesia.

Masyarakat yang menemukan indikasi investasi ilegal atau pinjaman online ilegal dapat melaporkannya melalui website sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, atau email konsumen@ojk.go.id.

Sedangkan korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id guna mendukung pemblokiran rekening pelaku secara cepat.(*)

READ  Kematian Dokter Magang di Kuala Tungkal Disorot Ombudsman, Beban Kerja Jadi Sorotan