DaerahHeadlineHukumPeristiwa

Polres Tebo Tetapkan Dua Tersangka Penganiayaan dan Pengancaman Ketua BPD, Kasus Masih Dikembangkan

×

Polres Tebo Tetapkan Dua Tersangka Penganiayaan dan Pengancaman Ketua BPD, Kasus Masih Dikembangkan

Sebarkan artikel ini

MUARA TEBO, netinfo.id – Satreskrim Polres Tebo menetapkan dua orang tersangka berinisial A dan H dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengancaman yang terjadi di Desa Teluk Langkap, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo.

Meski demikian, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk memastikan kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 14 Juli 2026, sekitar pukul 12.30 WIB di teras rumah korban. Korban dalam perkara ini adalah KW dan AF, dimana yang diketahui AF menjabat sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Teluk Langkap.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kejadian bermula pada pagi hari sekitar pukul 07.30 WIB ketika kedua korban bersama seorang saksi berupaya menghalau aktivitas yang diduga sebagai penambangan ilegal di kawasan pinggir sungai. Setelah itu, mereka kembali ke rumah.

Tidak lama kemudian, tersangka berinisial A (44) mendatangi rumah korban. Dirumah korban terjadi adu mulut antara tersangka A dengan AF.

Saat KW berusaha melerai pertengkaran tersebut, KW diduga menjadi korban penganiayaan setelah ditampar oleh tersangka A.

Situasi kemudian semakin memanas ketika tersangka berinisial H datang bersama beberapa orang lainnya. Dalam peristiwa itu, H diduga menarik baju AF hingga robek serta melakukan pengancaman terhadap korban.

Atas kejadian tersebut, kedua korban melaporkan peristiwa itu ke Polres Tebo agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menetapkan A dan H sebagai tersangka masing-masing pada 15 Juli 2026 dan 16 Juli 2026 atas dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengancaman.

Kapolres Tebo AKBP Triyanto, S.I.K., menegaskan bahwa penanganan perkara ini difokuskan pada dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengancaman sebagaimana laporan yang diterima penyidik. Menurutnya, proses hukum dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah.

READ  OJK dan Australia Perkuat Sinergi Berantas Scam Keuangan Lintas Negara