AdvetorialDaerahHeadlineHukumPeristiwa

Polres Tebo Gagalkan Pengangkutan 23 Ribu Liter BBM Olahan Ilegal, Empat Orang Diamankan

×

Polres Tebo Gagalkan Pengangkutan 23 Ribu Liter BBM Olahan Ilegal, Empat Orang Diamankan

Sebarkan artikel ini

Selain itu, polisi juga menyita satu unit Mitsubishi Colt Diesel FE74S warna kuning nomor polisi BH 9014 LU yang mengangkut sekitar 11.000 liter solar olahan di dalam tangki besi.

Kapolres Tebo AKBP Trianto melalui Kasat Reskrim Polres Tebo Iptu Rimhot Nainggolan, SH, MH mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam memberantas aktivitas ilegal di sektor migas.

“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat serta bentuk keseriusan Polres Tebo dalam menindak dugaan aktivitas ilegal di sektor migas. Kami masih mendalami asal usul BBM, jalur distribusi maupun kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ujarnya.

Ia menegaskan, penegakan hukum dilakukan untuk menjaga keselamatan masyarakat, mencegah kerusakan lingkungan dan memastikan seluruh kegiatan distribusi BBM berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Saat ini, keempat terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tebo guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya jaringan distribusi BBM olahan ilegal yang lebih luas.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 54 subsidair Pasal 53 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja terkait dugaan pemalsuan BBM dan kegiatan usaha hilir migas tanpa izin.(*)

READ  Safari Ramadhan di Kerinci, Gubernur Al Haris : Ada 24,80% Anak-Anak di Jambi Fatherless