DaerahHukumNews

Polres Tanjabtim Ungkap Kasus Penanaman Ganja di Dalam Rumah, Dua Tersangka Dijerat UU Narkotika

×

Polres Tanjabtim Ungkap Kasus Penanaman Ganja di Dalam Rumah, Dua Tersangka Dijerat UU Narkotika

Sebarkan artikel ini

Muarasabak, netinfo.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) mengungkap tindak pidana narkotika jenis ganja yang dilakukan di dalam sebuah rumah di Perumahan Edelweis, Kecamatan Muara Sabak Barat.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka, masing-masing satu laki-laki dan satu perempuan.

Kedua tersangka berinisial MTS (23) dan SJ alias M (26). Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis ganja di kawasan Perumahan Edelweis.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba Polres Tanjabtim melakukan penyelidikan pada Selasa (13/1/2026).

Sekira pukul 16.30 WIB, petugas melakukan penggerebekan di salah satu rumah yang berada di RT 017 RW 004 Kelurahan Parit Culum I, Kecamatan Muara Sabak Barat. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan tersangka MTS.

Kasat Narkoba Polres Tanjabtim, AKP Charles M. Sitorus, menjelaskan bahwa penggeledahan badan dan rumah tersangka dilakukan dengan disaksikan Ketua RT setempat dan warga sekitar.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa satu linting kertas papir berisi daun kering diduga ganja, satu klip plastik berisi daun kering diduga ganja,

satu bungkus kertas papir, satu korek api, satu kotak berisi kapas yang terdapat biji ganja yang telah disemai, serta satu pot ember cat berisi tanaman ganja kering yang ditemukan di bagian belakang rumah.

“Total berat netto narkotika jenis ganja yang diamankan sebesar 0,91 gram,” ujar AKP Charles.

Kepada petugas, tersangka MTS mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya dan diperoleh dari seorang perempuan berinisial SJ alias M. Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan.

Sekira pukul 23.00 WIB di hari yang sama, tim opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan tersangka SJ alias M di wilayah Kecamatan Geragai. Penggeledahan badan terhadap tersangka perempuan tersebut disaksikan oleh warga setempat.

READ  Kisah Perjuangan Lisa, Ibu Lima Anak yang Menjadi Sopir Truk Batubara

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui bahwa ganja tersebut merupakan milik mereka berdua yang dibeli secara patungan seharga Rp250 ribu per orang untuk dikonsumsi pribadi.

Polisi juga mengungkap bahwa biji ganja sisa penggunaan tumbuh di halaman rumah, kemudian dipindahkan ke dalam pot dan disemai kembali untuk ditanam.

Selain itu, kedua tersangka mengaku memperoleh ganja dari seorang pria berinisial R yang berada di Kota Jambi. Alasan penggunaan ganja tersebut, menurut pengakuan tersangka, karena mengalami gangguan tidur atau insomnia.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 610 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Dari pengungkapan kasus ini, kami mencatat kerugian negara sebesar Rp13.650 dan berhasil menyelamatkan empat jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” tambah AKP Charles.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tanjabtim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami keterangan para tersangka guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *