Dalam penyuluhan tersebut, para remaja diberikan pemahaman mengenai konsekuensi hukum apabila terlibat dalam aksi geng motor, kekerasan jalanan,
maupun tindak pidana lainnya. Petugas menegaskan bahwa keterlibatan dalam kelompok geng motor dapat berujung pada sanksi pidana serta berdampak buruk terhadap masa depan pelaku.
Sosialisasi turut menyoroti berbagai perilaku yang sering berkaitan dengan aktivitas geng motor, seperti penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong), balap liar, hingga penyalahgunaan narkoba.
Di sisi lain, pihak kepolisian mengingatkan para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama dengan membatasi aktivitas di luar rumah pada malam hari serta tidak memberikan izin mengendarai sepeda motor kepada anak yang belum memenuhi persyaratan usia dan ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui kegiatan preventif ini, Polres Tanjab Timur berharap kesadaran hukum di kalangan generasi muda semakin meningkat, partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan semakin kuat, serta terbangun sinergi yang lebih baik antara Polri dan masyarakat dalam mewujudkan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif.(*)











