Sebelumnya, saat upacara Gubernur Al Haris membacakan sambutan Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian yang menyatakan pentingnya peranan ketiga organisasi ini.
Pemadam kebakaran dan penyelamatan memegang peran strategis dalam menjamin ketenteraman dan memberikan perlindungan dari risiko kebakaran.
Peran ini dijalankan melalui penguatan aspek pencegahan, peningkatan kesiapsiagaan aparatur, serta penyediaan sarana dan prasarana yang memadai. Di samping itu, menjamin stabilitas kondisi ekonomi, politik, dan hukum di tengah masyarakat melalui penyelenggaraan fungsi ketenteraman, ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat.
“Terlebih, profesionalitas Satpol PP selaku koordinator penegakan perda kini dituntut semakin menguat mengingat tahun 2026 ini menjadi menjadi momentum penting bagi masa depan penegakan hukum di Indonesia,” ujar Mendagri.
Melalui Gubernur Al Haris, Mendagri juga menyampaikan bahwa seiring dengan Program Prioritas Nasional Presiden untuk melakukan reformasi politik, hukum, dan birokrasi, ketiga undang-undang baru tersebut menjadi alat penting yang membawa paradigma hukum baru guna mewujudkan reformasi di bidang hukum.
Secara spesifik, KUHP mengubah penegakan hukum yang semula berasaskan pembalasan menjadi berparadigma keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif.
“Perubahan paradigma hukum ini diharapkan turut dapat membawa Satpol PP menjadi aparatur penegak perda yang profesional sekaligus humanis dalam berkontribusi menciptakan lingkungan yang tenteram dan tertib di tengah kompleksitas permasalahan yang dihadapi bangsa Indonesia,” kata Mendagri. (adv)











