MUARO JAMBI, netinfo.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muaro Jambi menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Rapat paripurna tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap pengelolaan dan penggunaan anggaran daerah. Melalui pembahasan pertanggungjawaban APBD, DPRD memastikan pelaksanaan anggaran berlangsung secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Muaro Jambi itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Muaro Jambi, Aidi Hatta. Ia didampingi Wakil Ketua DPRD Wiranto dan Jurjani, serta Sekretaris DPRD Edy Salam Mahir.
Dari unsur eksekutif, turut hadir Bupati Muaro Jambi Dr. Bambang Bayu Suseno, S.P., M.M., M.Si., bersama Sekretaris Daerah. Hadir pula unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di antaranya perwakilan Kejaksaan Negeri, Kepolisian Resor, Pengadilan Negeri Sengeti, Perwira Penghubung Kodim Jambi, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta camat se-Kabupaten Muaro Jambi.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Muaro Jambi Aidi Hatta menegaskan bahwa penyampaian Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan instrumen penting dalam menjalankan fungsi pengawasan legislatif terhadap pengelolaan keuangan daerah.
“Melalui penyampaian Ranperda ini, pemerintah daerah menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai bentuk akuntabilitas, transparansi, serta komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Aidi Hatta.
Dalam rapat tersebut, pemerintah daerah menyampaikan gambaran mengenai realisasi pendapatan daerah, belanja daerah, pembiayaan, serta capaian pelaksanaan program dan kegiatan selama Tahun Anggaran 2025.











