Jakarta, netinfo.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 (POJK 32 Tahun 2025) tentang Penyelenggaraan Beli Sekarang Bayar Nanti (Buy Now Pay Later/BNPL) sebagai langkah mitigasi risiko atas pesatnya perkembangan pembiayaan digital di sektor jasa keuangan.
Pengaturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola dan manajemen risiko, menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, serta mendorong pertumbuhan industri BNPL yang sehat dan berkelanjutan.
Kebijakan tersebut sejalan dengan transformasi digital sektor jasa keuangan dan peningkatan inklusi keuangan nasional, dengan tetap menjaga kepercayaan masyarakat.
Adapun pokok ketentuan yang diatur dalam POJK Nomor 32 Tahun 2025 meliputi:
1. ketentuan umum;
2. lembaga jasa keuangan penyelenggara
BNPL;
3. penyelenggaraan BNPL, yang meliputi:
a. karakteristik BNPL;
b. penyelenggaraan BNPL berdasarkan
prinsip syariah;
c. prinsip kehati-hatian dan pelindungan
konsumen;
d. kebijakan khusus dalam penilaian
kelayakan pemberian pembiayaan
BNPL;
e. prinsip pelindungan data pribadi;
f. kerja sama penyelenggaraan BNPL











