EkonomiEkonomi BisnisNasional

OJK Terbitkan Kebijakan Baru Pembayaran Manfaat Pensiun, Tindak Lanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi

×

OJK Terbitkan Kebijakan Baru Pembayaran Manfaat Pensiun, Tindak Lanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi

Sebarkan artikel ini

Manfaat pensiun yang berasal dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan/atau uang penggantian hak dapat dibayarkan secara sekaligus maupun berkala sesuai pilihan peserta, janda/duda, atau anak.

Selain itu, Dana Pensiun diperbolehkan membayarkan manfaat pensiun secara sekaligus tanpa memperhatikan batasan nilai pembayaran maupun kondisi tertentu yang sebelumnya diatur dalam ketentuan OJK.

Meski demikian, sebelum melaksanakan pembayaran manfaat pensiun berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, Dana Pensiun wajib terlebih dahulu memperoleh pengesahan perubahan Peraturan Dana Pensiun dari OJK.

Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK ini berlaku hingga dicabut atau digantikan dengan ketentuan baru dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pembayaran manfaat pensiun.

OJK menegaskan, tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi ini mencerminkan komitmen lembaga dalam menghadirkan kebijakan yang adaptif terhadap perkembangan hukum dan dinamika industri Dana Pensiun.

Ke depan, OJK akan terus memperkuat fungsi pengaturan dan pengawasan sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) guna menjaga keseimbangan antara pengembangan industri, penerapan prinsip kehati-hatian, penguatan tata kelola, perlindungan konsumen, serta stabilitas sistem keuangan nasional.

READ  Ducati Lenovo Resmi Meluncurkan Motor Untuk Musim Balap 2025, Francesco Bagnaia dan Marc Marquez Siap Tempur