“FTSE Russell menyampaikan apresiasi atas apa yang sudah dilakukan di pasar modal Indonesia. FTSE Russell juga menegaskan bahwa dalam laporan mereka pada 6 Oktober, secara jelas sudah disampaikan bahwa Indonesia ditetapkan sebagai secondary emerging market. Bahkan, Indonesia tidak dimasukkan ke dalam watch list,” kata Jeffrey.
Menurut Jeffrey, penilaian FTSE Russel itu merupakan konfirmasi yang sangat kuat atas kondisi pasar modal Indonesia, sekaligus bentuk apresiasi atas reformasi yang telah dilakukan.
IHSG Menguat 4,9 Persen, OJK Apresiasi Ketahanan Investor Domestik
Di tengah tekanan pasar setelah pengumuman MSCI pada 15 Oktober 2026 waktu setempat, pasar saham Indonesia menunjukkan perkembangan positif dengan penguatan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sebesar 4,9 persen sepanjang perdagangan 19 sampai dengan 23 Oktober 2026.
IHSG sempat menyentuh level 4.907,37 pada Senin (19/10), sebelum kembali menguat dan menutup perdagangan Jumat (23/10) pada level 5.439,2. Kinerja tersebut menempatkan BEI sebagai salah satu bursa dengan penguatan mingguan yang menonjol di antara bursa utama dunia.
OJK menilai perkembangan tersebut menunjukkan ketahanan pasar modal Indonesia dalam menghadapi tekanan eksternal. Namun, OJK tetap mencermati dinamika pasar dan memastikan langkah penguatan stabilitas serta kepercayaan investor terus berjalan.
OJK juga mengapresiasi kontribusi investor domestik, investor institusional, dan emiten yang melakukan buyback saham dalam mendukung keseimbangan mekanisme pasar di tengah tekanan jual investor asing.
Hasan menekankan bahwa kualitas pemulihan pasar memiliki arti lebih penting daripada besarnya kenaikan indeks, terutama ketika investor semakin mendasarkan keputusan investasi pada informasi, fundamental perusahaan, dan penilaian risiko secara objektif.
OJK menegaskan bahwa agenda reformasi pasar modal akan terus berjalan terlepas dari proses konsultasi maupun keputusan klasifikasi indeks global. OJK berkomitmen meningkatkan transparansi kepemilikan saham, kualitas proses penawaran umum perdana saham (Initial Public Offering/IPO), integritas perdagangan, dan efektivitas pengawasan.
Perkuat Penegakan Hukum
OJK juga terus memperkuat penegakan hukum terhadap berbagai pelanggaran ketentuan pasar modal sebagai bagian dari upaya menjaga integritas dan meningkatkan kepercayaan investor.
Sepanjang 2026, OJK telah mengenakan sanksi administratif berdasarkan hasil pemeriksaan kasus berupa denda sebesar Rp2,23 triliun kepada 166 pihak, disertai 28 sanksi peringatan tertulis, delapan sanksi pembekuan, enam sanksi pencabutan izin, satu sanksi pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), 13 larangan, dan enam perintah tertulis.
Pada periode yang sama, OJK juga mengenakan denda atas keterlambatan sebesar Rp293,78 miliar kepada 805 pihak serta 464 sanksi peringatan tertulis.
Selain itu, enam perkara pasar modal telah mencapai proses pengadilan dengan perkembangan penanganan yang beragam. OJK juga terus mempercepat proses penegakan hukum terhadap sejumlah kasus lainnya.
OJK akan melanjutkan reformasi pasar modal melalui penguatan transparansi, integritas perdagangan, tata kelola, serta komunikasi yang lebih intensif dengan penyedia indeks global, investor institusional internasional, investor domestik, dan seluruh pemangku kepentingan.
Melalui langkah tersebut, OJK berkomitmen membangun kepercayaan terhadap pasar modal Indonesia berdasarkan hasil reformasi yang konkret, terukur, dan dapat diverifikasi secara berkelanjutan.(*)











