JAKARTA, netinfo.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan dua roadmap strategis, yakni Roadmap Pengembangan Pasar Derivatif Berlandaskan Instrumen Pasar Modal 2026–2030 dan Roadmap Pasar Modal Berkelanjutan Indonesia 2026–2030.
Kebijakan ini menjadi langkah konkret dalam memperdalam pasar keuangan, meningkatkan pelindungan investor, serta mendorong pendanaan dan investasi berkelanjutan guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Penerbitan kedua roadmap tersebut menegaskan komitmen OJK dalam membangun sektor jasa keuangan yang inklusif, efisien, dan berdaya saing.
Selain itu, kebijakan ini juga mendukung pencapaian target pembangunan nasional, termasuk target net zero emission Indonesia pada tahun 2060 atau lebih cepat, serta amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Melalui Roadmap Pengembangan Pasar Derivatif Berlandaskan Instrumen Pasar Modal 2026–2030, OJK menetapkan arah pengembangan pasar derivatif yang likuid, efisien, kredibel, dan berintegritas. Pasar derivatif diharapkan dapat berperan optimal sebagai instrumen manajemen risiko sekaligus mendukung pendalaman pasar keuangan.
Roadmap ini disusun berdasarkan empat pilar utama:
Pilar I: Penguatan Pelindungan Investor, meliputi pengembangan kerangka klasifikasi investor ritel dan profesional yang terintegrasi dengan single investor identification,
harmonisasi standar know your customer, pembatasan leverage bagi investor ritel, penerapan negative balance protection, penguatan pemisahan aset nasabah, serta pengembangan dana pelindungan investor.
Pilar II: Harmonisasi dan Pengawasan Intermediari, diarahkan pada penyelarasan perizinan, standar tata kelola, dan persyaratan permodalan bagi seluruh intermediari dalam kerangka OJK.
Langkah ini disertai penguatan manajemen risiko, kewajiban pelaporan, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui sertifikasi derivatif dan pengembangan profesional berkelanjutan.
Pilar III: Pengembangan Pasar, difokuskan pada perluasan variasi produk derivatif dan peningkatan partisipasi pasar, khususnya investor institusi.
Hal ini dilakukan melalui pengembangan kontrak derivatif baru, baik yang diperdagangkan di bursa maupun over-the-counter yang terstandardisasi, serta penguatan likuiditas melalui kerangka liquidity provider dan fasilitasi partisipasi lintas pasar.
Pilar IV: Efisiensi Infrastruktur, bertujuan memperkuat struktur bursa dan lembaga kliring agar lebih efisien dan diakui secara internasional, termasuk melalui implementasi standar IOSCO/PFMI, penguatan kapasitas menuju Qualifying CCP, serta pengembangan kerangka pengelolaan agunan lintas aset yang terintegrasi sesuai standar global.
Keempat pilar tersebut didukung oleh berbagai enabler, antara lain koordinasi lintas pemangku kepentingan, penguatan regulasi dan perizinan, peningkatan pengawasan dan pelaporan, serta sosialisasi dan edukasi yang dilaksanakan secara bertahap dalam jangka pendek, menengah, dan panjang.











