Terkait dana nasabah, hingga saat ini BNI telah melakukan verifikasi dan merealisasikan pengembalian dana sebesar Rp7 miliar. OJK akan terus memantau proses verifikasi serta penyelesaian sisa dana agar berlangsung secara transparan, adil, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, OJK juga meminta BNI melakukan investigasi internal secara menyeluruh, termasuk pendalaman terhadap aspek kepatuhan, pengendalian internal, dan tata kelola perusahaan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mengidentifikasi akar permasalahan serta memastikan adanya perbaikan guna mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.
BNI telah menyampaikan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas dan bertanggung jawab. OJK akan terus melakukan pengawasan guna memastikan seluruh proses berjalan dengan mengedepankan prinsip pelindungan konsumen, transparansi, dan akuntabilitas.
OJK juga menegaskan bahwa apabila dalam proses pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, maka pihaknya akan mengambil langkah tindak lanjut sesuai kewenangan.
Di akhir keterangannya, OJK mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan komunikasi yang konstruktif serta menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Nasabah yang membutuhkan informasi lebih lanjut atau ingin menyampaikan pengaduan dapat menghubungi layanan resmi BNI atau Kontak OJK 157.(*)











