JAKARTA, netinfo.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mendorong penguatan industri pergadaian nasional dengan memberikan persetujuan perluasan wilayah usaha dari tingkat provinsi menjadi tingkat nasional kepada dua perusahaan pergadaian, yakni PT Gadai Sakti Jakarta dan PT Gadai Mas Nusantara.
Persetujuan tersebut merupakan bagian dari upaya OJK memperkuat industri pergadaian yang sehat, inklusif, dan berdaya saing melalui peningkatan kapasitas usaha serta perluasan akses layanan keuangan bagi masyarakat.
PT Gadai Sakti Jakarta memperoleh persetujuan melalui Surat OJK Nomor S-43/PL.02/2026 tertanggal 7 Mei 2026 setelah memenuhi seluruh persyaratan dan ketentuan perizinan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian.
Sebelumnya, OJK juga telah memberikan persetujuan serupa kepada PT Gadai Mas Nusantara yang berkedudukan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Dengan status wilayah usaha nasional tersebut, kedua perusahaan kini dapat menjalankan kegiatan usaha pergadaian di seluruh wilayah Indonesia dengan tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
OJK menilai perluasan cakupan usaha ini akan meningkatkan kapasitas bisnis perusahaan, memperluas jangkauan layanan pergadaian legal dan terdaftar, serta membuka akses pembiayaan yang lebih luas bagi masyarakat di berbagai daerah.











