HeadlineHukumOpini

Menakar Etika Digital dan Perlindungan Korban dalam Tragedi Simpang Rimbo

×

Menakar Etika Digital dan Perlindungan Korban dalam Tragedi Simpang Rimbo

Sebarkan artikel ini

• UU ITE (UU No. 11/2008 jo. UU No. 1/2024): Penyebaran konten kecelakaan yang vulgar melanggar Pasal 27 ayat (1) terkait muatan yang melanggar kesusilaan atau kesopanan umum. Selain itu, menyebarkan visualisasi mengerikan secara masif yang menakut-nakuti publik dapat dijerat dengan pasal penyebaran konten kekerasan.

• UU Perlindungan Data Pribadi (UU No. 27/2022): Data mengenai kesehatan dan kondisi fisik yang sensitif merupakan hak yang dilindungi. Meskipun korban telah wafat, hak atas kehormatan dan nama baiknya beralih kepada ahli warisnya sebagai pihak yang dirugikan secara langsung.

• KUHP Baru (UU No. 1/2023): Secara tegas melarang penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap orang yang sudah meninggal dunia (Pasal 439), yang dalam konteks ini, mempublikasikan tubuh jenazah dalam kondisi tidak layak dapat dinilai sebagai tindakan merendahkan martabat kemanusiaan almarhumah.

4. Studi Komparatif: Ketegasan Hukum Jepang terhadap Privasi Jenazah

Untuk melihat bagaimana hukum seharusnya bekerja secara progresif, kita dapat merefleksikan sistem hukum di Jepang. Di bawah Hukum Pidana Jepang (Penal Code of Japan) Pasal 230 ayat 2, hukum secara eksplisit melindungi kehormatan orang yang telah meninggal dunia (Defamation of a Deceased Person).

Di Jepang, menyebarkan fakta atau visualisasi yang merendahkan martabat jenazah (termasuk korban kecelakaan maut) dapat dituntut secara pidana atas delik Meiyokison (pencemaran nama baik).

Selain itu, Jepang menerapkan asas perlindungan privasi yang sangat ketat melalui konsep Hak atas Potret (Shozoken).

Masyarakat Jepang memiliki kesadaran hukum dan etika yang tinggi bahwa mendokumentasikan kondisi darurat atau kematian seseorang tanpa izin keluarga adalah tabu sosial-hukum yang dapat berujung pada gugatan ganti rugi perdata (Torts) dalam jumlah yang sangat besar berdasarkan Pasal 709 Civil Code of Japan.

READ  Eks Kadisdik Jambi Varial Adhi Resmi Ditahan, Kasus Korupsi Alat Praktik SMK Rugikan Negara Rp21,8 Miliar

Hukum di sana memaksa masyarakatnya untuk “berhenti dan menolong”, bukan “berhenti dan merekam”.

Seruan Kesadaran: Berhenti Menjadi Distributor Trauma. Saat kita melihat kecelakaan lalu lintas, ada dua pilihan yang menguji kadar kemanusiaan kita:

  1. Menjadi Penolong: Segera hubungi pihak medis/kepolisian, atau tutup tubuh korban dengan kain layak untuk menjaga kehormatannya.
  2. Menjadi Pelaku Digital: Mengeluarkan ponsel, merekam penderitaannya, dan menyebarkannya ke grup WhatsApp demi menjadi yang “paling tahu”.

Kesimpulan: Mendesak Sensor Mandiri dan Penegakan Hukum Progresif

Peristiwa di Simpang Rimbo harus menjadi titik balik bagi aparat penegak hukum di Jambi khususnya, dan Indonesia pada umumnya.

Kepolisian tidak boleh hanya berfokus pada penyidikan kausa kecelakaan lalu lintasnya (locus delicti jalan raya), tetapi juga harus mengejar pelaku penyebaran video maut tersebut (locus delicti ruang siber).

Sebagai insan hukum dan akademisi, saya mendesak masyarakat untuk membangun kesadaran hukum preventif. Hentikan sirkulasi video tersebut, hapus dari gawai kita, dan laporkan (report) setiap akun yang mengunggahnya.

Menghormati korban yang telah tiada dengan menjaga martabat jenazahnya adalah batas paling rendah dari ujian kemanusiaan kita di era digital.

Jika kita gagal dalam hal ini, maka teknologi tidak sedang memajukan peradaban kita, melainkan sedang mengembalikan kita pada sosiologi masyarakat barbar yang gemar menonton darah dan air mata demi hiburan.(*)