HeadlineHukumOpini

Menakar Etika Digital dan Perlindungan Korban dalam Tragedi Simpang Rimbo

×

Menakar Etika Digital dan Perlindungan Korban dalam Tragedi Simpang Rimbo

Sebarkan artikel ini

Oleh: Wendhy Yanuar Prathama, S.H., M.H.
(Advokat dan Akademisi)

JAMBI, netinfo.id – Tragedi kecelakaan lalu lintas di kawasan Terminal Simpang Rimbo, Jambi, yang merenggut nyawa seorang wanita, tidak sekadar meninggalkan duka mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan.

Peristiwa pilu tersebut seketika bermutasi menjadi sebuah horor digital yang masif saat video kondisi fisik korban yang mengalami luka sangat parah hingga bagian tubuh terpotong disebarkan secara vulgar tanpa sensor di berbagai platform media sosial.

Di era di mana jempol bergerak lebih cepat daripada hati nurani, kita sedang menghadapi penyakit sosial akut: hilangnya rasa kemanusiaan di balik layar gawai.

Sebagai masyarakat digital, tindakan merekam dan menyebarkan konten visual yang mengeksploitasi tubuh korban meninggal dunia adalah bentuk pelanggaran serius yang menuntut refleksi serta penegakan hukum yang radikal.

1. Dekonstruksi Filsafat: Tubuh, Martabat, dan Komodifikasi Kematian

Secara filosofis, tindakan merekam kondisi jenazah yang tragis dalam sebuah kecelakaan adalah bentuk dehumanisasi nyata. Filsuf eksistensialis Emmanuel Levinas dalam teorinya mengenai Ethics of the Face (Etika Wajah), menyatakan bahwa hubungan kita dengan sesama manusia didasarkan pada tanggung jawab mutlak untuk menghormati kerentanan pihak lain.

Ketika seseorang mendokumentasikan luka-luka fatal seorang korban tanpa daya, ia telah mereduksi manusia dari subjek yang sakral menjadi objek tontonan belaka (komodifikasi penderitaan).

Lebih jauh, jika kita mengacu pada Imperatif Kategoris Immanuel Kant, manusia harus selalu diperlakukan sebagai tujuan pada dirinya sendiri (end in itself), bukan sekadar alat (mere means).

Menyebarkan video tragis demi menuntaskan rasa penasaran publik atau menaikkan traffic akun jelas-jelas memperlakukan korban dan keluarganya sebagai alat. Kematian kehilangan sakralitasnya, digantikan oleh tontonan berbasis pornografi kekerasan (gore/violence pornography).

READ  Supremasi Hukum dan Resiliensi Nasional: Navigasi Indonesia di Tengah Badai Selat HormuzĀ 

2. Perspektif Viktimologi: Bahaya Secondary Victimization

Dalam ranah hukum pidana dan viktimologi, dampak psikologis yang dialami keluarga korban bukanlah sekadar “kesedihan biasa”, melainkan sebuah fenomena yang disebut Viktimisasi Sekunder (Secondary Victimization).

Keluarga korban tidak hanya menderita akibat kehilangan fisik (primary victimization), tetapi mereka dipaksa mengalami trauma berulang setiap kali visualisasi mengerikan anggota keluarga mereka melintas di lini masa digital.

Trauma ini bersifat permanen karena jejak digital sangat sulit untuk dihapus seutuhnya (the right to be forgotten yang terhambat). Perekam dan penyebar video ini, secara sadar atau tidak, telah bertindak sebagai pelaku kejahatan gelombang kedua yang meremukkan kondisi psikis keluarga yang sedang berduka.

3. Konstruksi Hukum Positif Indonesia: Menembus Batas Regulasi siber

Meskipun dalam hukum positif Indonesia seringkali terjadi perdebatan mengenai batas wilayah post-mortem privacy (hak privasi seseorang yang telah meninggal dunia), instrumen hukum saat ini sebenarnya sangat akomodatif untuk menjerat para pelaku: