EkonomiNasional

Memperkuat Ketahanan dan Penegakan Integritas Sektor Jasa Keuangan Untuk Menjaga Kepercayaan dan Stabilitas Sektor Jasa Keuangan

×

Memperkuat Ketahanan dan Penegakan Integritas Sektor Jasa Keuangan Untuk Menjaga Kepercayaan dan Stabilitas Sektor Jasa Keuangan

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, netinfo.id – Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 28 Oktober 2026 menilai Sektor Jasa Keuangan (SJK) stabil di tengah berlanjutnya konflik geopolitik, tekanan inflasi dan ekspektasi kenaikan suku bunga global.

Dinamika inflasi global masih dipengaruhi oleh kenaikan harga energi seiring eskalasi konflik geopolitik. Lonjakan tingkat inflasi di sejumlah negara seperti Jepang dan Inggris bahkan melampaui rentang target yang ditetapkan.

Kenaikan inflasi telah mendorong bank sentral global melanjutkan pengetatan kebijakan moneter dengan kecenderungan suku bunga kebijakan berlanjut di level yang tinggi hingga 2027.

Di sisi lain, keterbatasan ruang fiskal semakin mempersempit kapasitas pemerintah di berbagai negara khususnya di kawasan Eropa dalam memberikan subsidi di tengah tekanan daya beli masyarakat akibat kenaikan harga.

Sejumlah negara bahkan menghadapi kebutuhan konsolidasi fiskal melalui penyesuaian anggaran belanja pemerintah. Perkembangan tersebut turut meningkatkan ketegangan sosial dan memicu gejolak secara luas di berbagai negara.

Ekspektasi suku bunga yang lebih tinggi serta gelombang instabilitas politik global turut meningkatkan ketidakpastian sehingga mendorong sentimen risk off di pasar keuangan global. Selain itu, kinerja bursa saham global juga dipengaruhi oleh koreksi saham teknologi. Sementara, imbal hasil obligasi pemerintah di berbagai negara terus meningkat ke level tertinggi dalam beberapa dekade terakhir.

Di sisi domestik, permintaan menunjukkan pergeseran pola konsumsi yang semakin konservatif, dengan rumah tangga memprioritaskan pemenuhan kebutuhan pokok. Inflasi mengalami peningkatan terutama didorong oleh kenaikan harga pangan, sementara pertumbuhan uang beredar dan inflasi inti relatif stabil. Penjualan kendaraan bermotor tumbuh cukup solid, terutama didorong oleh penjualan mobil listrik.

Dari sisi produksi, aktivitas manufaktur menunjukkan penguatan dengan PMI Manufaktur Oktober 2026 meningkat ke level 54, tertinggi sejak tahun Maret 2024, serta neraca perdagangan yang tetap mencatatkan surplus. Lebih lanjut, laju pertumbuhan ekonomi nasional triwulan III 2026 masih terjaga positif di level 5,47 persen yoy, dengan seluruh lapangan usaha tumbuh positif.

Perkembangan Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK)

Perkembangan pasar modal Indonesia pada Oktober 2026 menunjukkan dinamika dan tingkat tekanan yang cukup tinggi, meskipun fungsi intermediasi pasar modal tetap berjalan dengan baik. Dari sisi penawaran, korporasi masih aktif memanfaatkan pasar modal sebagai sumber penghimpunan dana. Sementara dari sisi permintaan, basis investor domestik terus bertumbuh dan aktivitas transaksi tetap terjaga.

Animo korporasi domestik untuk melakukan penghimpunan dana melalui Penawaran Umum sampai dengan akhir Oktober 2026 masih cukup tinggi. Total nilai Penawaran Umum secara ytd telah mencapai Rp209,77 triliun, terdiri dari 7 Penawaran Umum Saham Perdana (IPO), 20 Penawaran Umum Terbatas (PUT), 11 Penawaran Umum Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (EBUS), dan 141 Penawaran Umum Berkelanjutan EBUS.

Sementara pada pipeline, terdapat 26 rencana Penawaran Umum dengan nilai indikatif Rp24,46 triliun.  Realisasi penawaran umum hingga akhir tahun dapat dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti dinamika pasar, minat investor, serta pertimbangan Emiten dalam menentukan momentum penerbitan dan biaya pendanaan. OJK terus mencermati perkembangan tersebut dan mendorong pemanfaatan pasar modal sebagai sumber pembiayaan, dengan tetap mengedepankan kualitas keterbukaan informasi dan pelindungan investor.

READ  Melesat di Motegi, Badly Persembahkan Podium IM4AC untuk Indonesia

Penggalangan dana melalui Securities Crowdfunding (SCF) juga terus meningkat. Sepanjang Oktober 2026[1], terdapat 15 Efek baru serta 6 penerbit baru, dengan dana dihimpun senilai Rp24,66 miliar. Dengan perkembangan tersebut, total nilai dana dihimpun melalui SCF secara agregat telah mencapai Rp2,09 triliun.

Dari sisi permintaan, jumlah investor di pasar modal dalam negeri terus melanjutkan tren peningkatan, sejalan dengan inisiatif pendalaman pasar dan penguatan ekosistem digital di industri pasar modal. Sepanjang Oktober 2026 secara mtm, tercatat penambahan investor baru sebanyak 1,38 juta. Dengan perkembangan tersebut, secara ytd jumlah investor di pasar modal tumbuh signifikan 64,75 persen menjadi 33,55 juta investor.

Likuiditas perdagangan di pasar saham mengalami peningkatan, dengan angka Rata-rata Nilai Transaksi Harian (RNTH) pasar saham tercatat sebesar Rp16,31 triliun di Oktober 2026, meningkat dari Rp14,94 triliun pada September 2026, sehingga secara ytd RNTH tercatat sebesar Rp20,34 triliun.

RNTH pada Oktober 2026 didominasi oleh peran investor domestik, dengan investor ritel atau individu sebesar 47,69 persen (September 2026: 54,70 persen) dan institusi sebesar 16,23 persen (September 2026: 11,96 persen). Adapun rata-rata bid-ask spread di pasar saham domestik pada Oktober 2026 tetap terjaga di level 1,52 persen (September 2026: 1,20 persen).

Minat investor terhadap instrumen pendapatan tetap dan produk investasi juga tetap terjaga. Investor asing pada pasar Surat Berharga Negara (SBN) membukukan net buy sebesar Rp9,55 triliun secara mtm (September 2026: net sell Rp0,34 triliun).

Aliran dana investor asing di pasar Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (EBUS) korporasi juga mencatatkan net buy sebesar Rp0,43 miliar secara mtm (September 2026: net buy Rp0,91 triliun).

Sejalan dengan perkembangan tersebut, pengembangan produk investasi juga terus berlanjut untuk memperluas alternatif investasi bagi masyarakat. Sejak instrumen Exchange Traded Fund (ETF) Emas diluncurkan pada 10 Agustus 2026, hingga 30 Oktober 2026 terdapat 7 produk ETF Emas yang diterbitkan oleh 7 Manajer Investasi, dengan dana kelolaan senilai Rp110,26 miliar.

Di pasar keuangan derivatif, sejak 10 Januari 2025 hingga 30 Oktober 2026, terdapat 113 pihak yang telah memperoleh persetujuan prinsip dari OJK. Volume transaksi tercatat sebanyak 46.065 lot pada Oktober 2026 secara mtm, sehingga secara agregat selama periode Januari-Oktober 2026 (ytd) telah mencapai 441.636 lot.

Sementara di Bursa Karbon, sejak diluncurkan pada 26 September 2023 hingga 30 Oktober 2026, total terdapat 160 pengguna jasa yang telah terdaftar dengan akumulasi volume transaksi tercatat sebanyak 1,98 juta tCO2e, dengan akumulasi nilai transaksi mencapai Rp94,20 miliar.

READ  Temui Bappenas, Bupati Dillah Dorong Hilirisasi Kelapa Dalam di Tanjabtimur 

Di tengah terjaganya sisi penawaran dan permintaan di berbagai segmen pasar modal, masih berlanjutnya ketidakpastian global dan dinamika persepsi risiko investor serta pengumuman MSCI atas proposal konsultasi reklasifikasi status Indonesia turut memengaruhi dinamika pergerakan pasar modal dalam negeri pada periode laporan.

Di pasar saham, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup pada level 5.057,05 per akhir Oktober 2026, terkoreksi 16,70 persen secara mtm, sehingga secara kumulatif terdepresiasi 41,52 persen secara ytd. Investor asing menunjukkan kecenderungan jual di pasar saham pada bulan laporan, dengan net sell tercatat sebesar Rp16,88 triliun (September 2026: net sell Rp10,24 triliun).

Sementara itu, indikator di pasar obligasi yaitu Indonesia Composite Bond Index (ICBI) pada akhir Oktober 2026 ditutup pada level 431,35; terkoreksi 1,75 persen secara mtm dan 2,15 persen secara ytd. Adapun yield Surat Berharga Negara (SBN) pada periode yang sama secara rata-rata mengalami kenaikan sebesar 39,35 bps secara mtm, seiring kenaikan imbal hasil obligasi global dan berlanjutnya ketidakpastian global.

Kinerja industri pengelolaan investasi juga mengalami penyesuaian moderat di tengah dinamika pasar keuangan. Nilai Asset Under Management (AUM) tercatat Rp978,33 triliun per 30 Oktober 2026, terkoreksi 1,70 persen mtd dan 6,18 persen ytd. Adapun Nilai Aktiva Bersih (NAB) Reksa Dana tercatat sebesar Rp620,14 triliun, termoderasi 2,66 persen mtm dan 8,17 persen ytd. Sementara itu, investor Reksa Dana membukukan net redemption sebesar Rp2,28 triliun secara mtm.

Selanjutnya, OJK terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang pasar modal untuk menjaga integritas pasar, meningkatkan kepatuhan, dan menjaga kepercayaan publik. Setiap pelanggaran akan ditindak secara tegas, objektif, dan konsisten, dengan pengenaan sanksi yang proporsional terhadap tingkat keseriusan pelanggaran, dampak yang ditimbulkan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di bidang PMDK, pada tahun 2026[2],  OJK telah mengenakan Sanksi Administratif atas pemeriksaan kasus yang terdiri dari Sanksi Administratif berupa Denda sebesar Rp2,23 triliun kepada 169 Pihak, 6 sanksi Pencabutan Izin, 1 sanksi Pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), 8 sanksi Pembekuan Izin, 27 sanksi Peringatan Tertulis, serta 5 Perintah Tertulis.

Selama 20266, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif Berupa Denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp327,70 miliar kepada 790 pihak, dan mengenakan 257 sanksi Peringatan Tertulis. Selain itu, OJK juga mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda Rp500 juta serta 270 sanksi Peringatan Tertulis atas pelanggaran selain keterlambatan non-kasus.

Adapun sepanjang Oktober 2026, OJK mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda atas pelanggaran ketentuan perundang-undangan di bidang PMDK sebesar Rp2,12 triliun, 4 Sanksi Administratif berupa Pencabutan Izin, 2 Sanksi Administratif berupa Pembekuan Izin, serta 9 Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis.

READ  Bank Jambi Sabet Golden Trophy, Perkuat Posisi sebagai BPD Berkinerja Ekselen Nasional

Dari total sanksi administratif berupa denda sebesar Rp2,12 triliun tersebut, denda utama sebesar Rp2,1 triliun dikenakan oleh OJK pada 16 Oktober 2026 kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran terkait perdagangan saham DSSA sebesar Rp1,5 triliun serta proses penawaran umum perdana saham BREN sebesar Rp500 miliar dan CUAN sebesar Rp100 miliar.

Atas sanksi denda utama sebesar Rp2,1 triliun dimaksud telah dibayar lunas pada 23 Oktober 2026 oleh pihak yang dikenakan denda terkait kasus DSSA dan pada 28 Oktober 2026 oleh pihak yang dikenakan denda terkait kasus BREN dan CUAN.

Selanjutnya, pada 4 November 2026 OJK kembali menetapkan sanksi administratif dan perintah tindakan tertentu terhadap sejumlah pihak terkait kasus perdagangan saham PANR, kasus pelanggaran ketentuan pasar modal oleh Direksi BOGA dan kasus pelanggaran ketentuan pasar modal oleh Sdri.

Lianiwati selaku pemegang izin Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE). Terhadap pihak-pihak yang terkait kasus perdagangan saham PANR, OJK mengenakan sanksi administratif berupa perintah pengembalian keuntungan yang diperoleh secara tidak sah sebesar Rp5,07 miliar, larangan melakukan kegiatan di pasar modal, serta perintah penutupan sejumlah rekening efek.

Sedangkan terhadap pihak-pihak yang terkait kasus BOGA, OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp2,47 miliar. Adapun terhadap Sdri. Lianiwati, OJK menetapkan perintah tindakan tertentu berupa larangan untuk melakukan kegiatan di sektor PMDK selama 10  tahun.

Perkembangan Sektor Perbankan (PBKN)

Kinerja intermediasi perbankan terjaga solid dengan profil risiko yang terjaga, dengan pertumbuhan kredit pada September 2026 sebesar 13,26 persen yoy (Agustus 2026: 13,65 persen yoy), sehingga total penyaluran kredit menjadi sebesar Rp9.245 triliun.

Berdasarkan jenis penggunaan, kredit investasi tumbuh tertinggi yaitu sebesar 23,20 persen yoy, diikuti oleh kredit modal kerja sebesar 11,89 persen yoy, sedangkan kredit konsumsi sebesar 4,86 persen yoy. Berdasarkan kategori debitur, kredit dengan pertumbuhan tertinggi adalah kredit korporasi yang tumbuh sebesar 21,31 persen yoy. Sementara itu, kredit UMKM melanjutkan tren peningkatan dengan tumbuh positif sebesar 2,68 persen yoy (Agustus 2026: 2,32 persen yoy). Kredit perbankan tumbuh solid terutama didukung pertumbuhan kredit bank BUMN sebesar 14,78 persen yoy.

Per September 2026, baki debet kredit BNPL sebagaimana dilaporkan dalam SLIK sebesar Rp31,50 triliun, tumbuh sebesar 26,68 persen yoy (Agustus 2026: 29,10 persen yoy), dan sebesar 0,27 persen mtm dengan jumlah rekening mencapai 34,5 juta (Agustus 2026: 34 juta).

Di sisi lain, Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh sebesar 8,22 persen yoy (Agustus 2026: 10,94 persen yoy) menjadi Rp10.492 triliun. Pertumbuhan tertinggi pada giro sebesar 12,64 persen yoy, diikuti tabungan dan deposito masing-masing sebesar 9,08 persen yoy dan 3,78 persen yoy.