EkonomiNasional

Perkuat Penegakan Hukum Pasar Modal, OJK Kembali Tetapkan Sanksi Pelanggaran Manipulasi Saham, Informasi Menyesatkan, dan Penyalahgunaan Rekening Nasabah

×

Perkuat Penegakan Hukum Pasar Modal, OJK Kembali Tetapkan Sanksi Pelanggaran Manipulasi Saham, Informasi Menyesatkan, dan Penyalahgunaan Rekening Nasabah

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, netinfo.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melaksanakan penegakan hukum secara tegas dan berkelanjutan terhadap berbagai bentuk pelanggaran di pasar modal.

Langkah ini merupakan bagian dari penguatan pengawasan, peningkatan disiplin pelaku pasar, dan pelindungan investor guna memastikan perdagangan efek berlangsung secara teratur, wajar, efisien, dan berintegritas.

Sejalan dengan komitmen tersebut, OJK menetapkan sanksi administratif dan perintah tindakan tertentu terhadap sejumlah pihak terkait tiga kasus pelanggaran di bidang pasar modal, yaitu:

  1. Kasus perdagangan saham PT Panorama Sentrawisata Tbk (PANR) periode 6 September 2022 sampai dengan 29 Mei 2023;
  2. Kasus pelanggaran ketentuan pasar modal oleh Direksi PT Bintang Oto Global Tbk (BOGA) terkait penyajian laporan keuangan periode 2017 sampai dengan 2020; dan
  3. Kasus pelanggaran ketentuan pasar modal oleh Lianiwati, pemegang izin Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE).

Penetapan tindakan administratif tersebut merupakan tindak lanjut atas proses pemeriksaan yang dilakukan OJK terhadap dugaan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal, dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan, karakteristik pelanggaran, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Penegakan Ketentuan atas Kasus Perdagangan Saham PT Panorama Sentrawisata Tbk (PANR)

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap perdagangan saham PANR selama periode 6 September 2022 sampai dengan 29 Mei 2023,

OJK menemukan pelanggaran ketentuan Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) sebagaimana telah diubah dengan Pasal 22 angka 34 dan dengan Pasal 22 angka 35 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK), yang dilakukan oleh Satrijanto Tirtawisata, Melani, dan Upita Amalia.

Pelanggaran tersebut berkaitan dengan pola transaksi saham yang bertujuan menciptakan gambaran semu dan/atau menyesatkan mengenai aktivitas perdagangan serta memengaruhi pembentukan harga saham di Bursa Efek.

READ  Hadiri HUT ke-61 Kabupaten Bungo, Gubernur Al Haris Tekankan Kepala Daerah Cari Peluang Pembangunan Ditengah Efisiensi Anggaran

Hasil pemeriksaan OJK mengidentifikasi adanya manipulasi pasar pada perdagangan saham PANR pada periode pemeriksaan, serta komunikasi antar pihak terkait yang dilakukan dalam rangka menjaga pergerakan harga saham PANR.

Pola transaksi tersebut melibatkan 20 rekening nasabah yang terindikasi terkait dengan aktivitas perdagangan dimaksud sehingga tidak mencerminkan interaksi permintaan dan penawaran yang sesungguhnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan perhitungan OJK, nilai keuntungan yang diperoleh secara tidak sah dari aktivitas perdagangan tersebut mencapai Rp5.073.291.914,00. Atas pelanggaran tersebut, OJK menetapkan tindakan administratif sebagai berikut:

Pihak Aspek Pelanggaran Tindakan Administratif
Satrijanto Tirtawisata Pelanggaran Pasal 91 dan Pasal 92 UUPM terkait penciptaan gambaran semu dan manipulasi perdagangan saham PANR. Perintah pengembalian keuntungan yang diperoleh secara tidak sah sebesar Rp5.073.291.914,00.
Melani Keterlibatan dalam pola transaksi yang menciptakan gambaran semu dan memengaruhi pembentukan harga saham PANR. Larangan melakukan kegiatan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon selama 5 tahun.
Upita Amalia Keterlibatan dalam pola transaksi yang menciptakan gambaran semu dan memengaruhi pembentukan harga saham PANR. Larangan melakukan kegiatan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon selama 5 tahun.

Selanjutnya, sebagai tindak lanjut atas rekening efek yang teridentifikasi digunakan dalam aktivitas perdagangan dimaksud, OJK juga memberikan perintah tindakan tertentu kepada perusahaan efek terkait untuk melakukan penutupan rekening efek atas nama pihak-pihak berikut:

No Nama Pemilik Rekening Perusahaan Efek yang Diperintahkan Melakukan Penutupan
1 Tan Hok Kiong alias Arifin PT Artha Sekuritas Indonesia
2 Anas Zahrial Sirait PT Waterfront Sekuritas dan PT Royal Investium Sekuritas
3 Eka Budi Muliawati PT Waterfront Sekuritas
4 Rubianto PT Yakin Bertumbuh Sekuritas
5 Gita Kurnia PT Wanteg Sekuritas
6 Mario PT Indo Capital Sekuritas
7 Jonny PT Indo Premier Sekuritas, PT MNC Sekuritas, PT Mirae Asset Sekuritas, dan PT Sucor Sekuritas
8 Azirwan PT Victoria Sekuritas Indonesia
9 Gatot Dermawan PT Evergreen Sekuritas Indonesia
10 Renica Meilani PT Bumiputera Sekuritas
11 Eni Nuraeni PT Yakin Bertumbuh Sekuritas
12 Noto Subagyo PT KGI Sekuritas Indonesia
13 Mangasi Firman Ericson PT Ekuator Swarna Sekuritas
14 Susanti PT Yakin Bertumbuh Sekuritas
15 Dadang Nopiyandi Ohom PT Elit Sukses Sekuritas
16 Ariansyah Mardian PT OCBC Sekuritas Indonesia
17 Iswan PT Waterfront Sekuritas
18 Pius Sebastian PT Sucor Sekuritas
READ  Serius Dalam Penegakan Hukum OJK Jatuhkan Total Denda Rp2,52 Triliun Pelaku Pelanggaran Di Pasar Modal

Perintah penutupan rekening tersebut merupakan bagian dari langkah penegakan hukum berdasarkan hasil pemeriksaan OJK.

OJK menegaskan bahwa praktik manipulasi perdagangan, termasuk transaksi yang menciptakan gambaran semu mengenai aktivitas pasar dan pembentukan harga efek, merupakan pelanggaran serius yang dapat merusak mekanisme pembentukan harga yang wajar serta menurunkan kepercayaan investor terhadap integritas pasar modal.

Penegakan Ketentuan terhadap Direksi PT Bintang Oto Global Tbk (BOGA)

OJK juga menetapkan sanksi administratif terhadap tiga anggota Direksi PT Bintang Oto Global Tbk (BOGA) yang menandatangani laporan keuangan periode 2017 sampai dengan 2020, yaitu Arif Andi Wihatmanto, Yayan Heryanto, dan Hendricus A. Hormein.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menemukan adanya penyajian informasi yang tidak benar dan menyesatkan dalam laporan keuangan BOGA terkait pencatatan uang muka pada Laporan Keuangan BOGA Tahun 2017-2020 yang tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya atas penggunaan dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham (Initial Public Offering/IPO).