Selain sabu, polisi turut mengamankan barang bukti lain berupa plastik klip bening, alat hisap sabu, sendok sabu dari pipet, serta satu unit handphone.
Dalam pemeriksaan awal, RH mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial A yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) dan diduga berada di Kota Jambi.
Diketahui, RH juga masih menjalani masa pembebasan bersyarat atas kasus narkotika sebelumnya.
Kini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Batanghari guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih memburu pemasok narkotika yang disebut oleh tersangka.(*)











