DaerahHukumNasionalNews

KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pemerasaan

×

KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pemerasaan

Sebarkan artikel ini

Jakarta, netinfo.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (6/11), yang dihadiri oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu, serta Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Abdul Wahid ditampilkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya sekitar pukul 14.48 WIB. Sebelumnya, ia tiba di Gedung Merah Putih KPK dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dan tangan diborgol pada pukul 13.46 WIB.

KPK sebelumnya telah mengamankan Abdul Wahid dan sembilan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 3 November 2025.

KPK: Prihatin Gubernur Riau Kembali Terjerat Korupsi

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan keprihatinan lembaga antirasuah tersebut karena Abdul Wahid menjadi Gubernur Riau keempat yang tersandung kasus korupsi.

“Kami menyampaikan keprihatinan yang mendalam. Kasus ini menunjukkan masih lemahnya tata kelola pemerintahan di tingkat daerah, khususnya di Provinsi Riau,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (5/11).

Budi menegaskan, KPK mendorong Pemerintah Provinsi Riau untuk lebih serius melakukan pembenahan sistem dan tata kelola pemerintahan agar praktik korupsi tidak kembali terjadi.

READ  New Honda PCX160: Tetap Terkoneksi dan Bebas Ribet dengan Honda RoadSync

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *