“Seluruh layanan tersebut diarahkan untuk memberikan kepastian hukum, memitigasi risiko hukum, melindungi kepentingan negara, serta mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan PT PLN (Persero),” kata Sugeng Hariadi.
Ia menegaskan, penandatanganan PKS tersebut bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan menjadi komitmen bersama untuk membangun kerja sama yang terstruktur, efektif, dan berkelanjutan antara PT PLN (Persero) dengan Kejaksaan Republik Indonesia.
Kepada para Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Seksi Datun beserta jajaran Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kajati Jambi memberikan sejumlah penekanan agar kerja sama tersebut segera diimplementasikan secara nyata.
Pertama, membangun komunikasi dan koordinasi yang aktif dengan PT PLN (Persero) di wilayah kerja masing-masing. Kedua, mengedepankan fungsi pencegahan dan mitigasi risiko hukum dalam setiap pelaksanaan tugas.
Dengan adanya kerja sama ini, Kejati Jambi berharap hubungan kelembagaan antara Kejaksaan dan PLN semakin kuat, khususnya dalam memberikan dukungan hukum serta mencegah potensi permasalahan hukum yang dapat menghambat pelayanan ketenagalistrikan kepada masyarakat.
Selain memperkuat aspek kepastian hukum, kerja sama tersebut juga diharapkan dapat mendukung pengelolaan aset negara, pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, serta peningkatan kualitas pelayanan PLN kepada masyarakat di wilayah Jambi.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Jambi, para Kepala Kejaksaan Negeri se-Wilayah Kejati Jambi, Kabag TU dan pejabat Eselon IV Kejati Jambi, Senior Manager Komunikasi,
Keuangan dan Umum UID S2JB Wahyudi, Manager UP3 Jambi M. Burhanuddin Muflihul Hasan, serta Manager UP3 Muara Bungo Agus Fitriansyah.(*)











