DaerahHukum

Kejari Batang Hari Musnahkan 404 Barang Bukti dari 24 Perkara, Ada Sabu hingga Barang Bukti Korupsi

×

Kejari Batang Hari Musnahkan 404 Barang Bukti dari 24 Perkara, Ada Sabu hingga Barang Bukti Korupsi

Sebarkan artikel ini

Dalam sambutannya, Kajari Batang Hari Dr. H. Muhammad Irwan menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari tanggung jawab Kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Menurutnya, pengelolaan barang bukti harus dilakukan secara tertib, terukur, dan bertanggung jawab. Setiap barang bukti yang telah diputus pengadilan harus segera ditindaklanjuti sesuai amar putusan, baik melalui pengembalian kepada pihak yang berhak, pemusnahan, maupun perampasan untuk negara.

Ia juga mengingatkan bahwa tugas jaksa sebagai eksekutor tidak berhenti setelah proses persidangan selesai.

Pelaksanaan putusan harus dituntaskan, termasuk pidana badan, pembayaran denda, uang pengganti, serta penyelesaian status barang bukti.

Karena itu, seluruh jajaran, khususnya jaksa dan petugas pengelola barang bukti, diminta rutin melakukan monitoring dan evaluasi terhadap perkara yang telah inkracht agar tidak ada barang bukti yang tertunda pelaksanaan eksekusinya.

Melalui kegiatan tersebut, Kejari Batang Hari menegaskan komitmennya dalam mewujudkan pengelolaan barang bukti yang transparan dan akuntabel sesuai standar operasional prosedur (SOP) serta ketentuan perundang-undangan.

Pemusnahan juga menjadi bentuk keterbukaan kepada masyarakat dan instansi terkait. Pengecekan bersama dilakukan untuk memastikan barang bukti yang dimusnahkan sesuai dengan data dan administrasi perkara.

Kejari Batang Hari berkomitmen terus meningkatkan profesionalisme dan integritas dalam penegakan hukum, sehingga setiap putusan pengadilan dapat dilaksanakan secara optimal serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.(*)

READ  Senam Sehat Bersama Bupati Dillah Hikmah Sari dan DWP Tanjabtim Meriahkan Jumat Pagi yang Penuh Semangat
Editor: redaksi