BATANG HARI, netinfo.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang Hari memusnahkan sebanyak 404 barang bukti dari 24 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (5/11/2026).
Pemusnahan yang berlangsung di Baruga Serentak Bak Regam, Kejari Batang Hari tersebut, mencakup barang bukti perkara narkotika, tindak pidana umum, hingga tindak pidana korupsi.
Kegiatan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Batang Hari, Muhammad Irwan, serta dihadiri Kepala BNNK Batang Hari AKBP Zuhairi, perwakilan Pengadilan Negeri Muara Bulian, Polres Batang Hari, Dinas Kesehatan Kabupaten Batang Hari, jajaran Kejari Batang Hari, dan insan pers.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Batang Hari, Rony Kurniawan, S.H., menjelaskan bahwa pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut pelaksanaan putusan pengadilan terhadap 24 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Dari total 24 perkara tersebut, terdapat 404 barang bukti yang dimusnahkan,” jelasnya.
Dari jumlah tersebut, barang bukti perkara narkotika meliputi sabu dengan berat bersih 14,78 gram dan ekstasi seberat 21,84 gram.
Selain narkotika, turut dimusnahkan 103 barang bukti berupa peralatan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, seperti timbangan digital, bong, pirek, korek api, plastik klip bening, tas, dan sejumlah barang lainnya.
Sementara itu, dari perkara tindak pidana umum terdapat 19 perkara dengan 67 barang bukti. Di antaranya sepeda motor, tojok, dodos, egrek, serta barang lainnya.
Adapun dari perkara tindak pidana korupsi, terdapat dua perkara dengan 234 barang bukti berupa dokumen, stempel, flash disk, dan sejumlah barang lainnya.











