Namun demikian, apabila nantinya terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sanksi sesuai ketentuan akan diberlakukan.
Irwan menambahkan, kasus ini menjadi evaluasi serius bagi jajaran Ditjenpas Jambi untuk memperketat pengawasan internal, memperkuat pembinaan integritas, serta meningkatkan upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di lingkungan kerja.
Sejalan dengan arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kanwil Ditjenpas Jambi menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap seluruh bentuk penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pegawai yang mencederai kepercayaan masyarakat. Integritas institusi harus dijaga, dan setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kanwil Ditjenpas Jambi juga mengajak masyarakat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum, sembari menegaskan komitmennya untuk terus menjaga tata kelola organisasi yang bersih, profesional, dan akuntabel.(*)











