JAMBI, netinfo.id – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi, Irwan Gumilar, didampingi Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum (Kabag TUM), Ismail, serta Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan (Kabid PP), Dimas Krisna, melaksanakan pemeriksaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi dan Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi.
Langkah tersebut di lakukan sebagai tindak lanjut atas surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan tentang Penegasan Pengawasan dan Penertiban Barang serta Fasilitas pada Kamar Hunian.
Selain itu, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan pengawasan dan penertiban terhadap barang, fasilitas, instalasi, serta perlengkapan yang berada di blok dan kamar hunian warga binaan,
guna memastikan seluruhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif di lingkungan pemasyarakatan.
Dalam pelaksanaan pemeriksaan, jajaran Kanwil Ditjenpas Jambi melakukan pengecekan terhadap kondisi kamar hunian, keberadaan barang-barang milik warga binaan, serta fasilitas dan perlengkapan yang digunakan di dalam blok hunian.
Pemeriksaan ini juga bertujuan untuk memastikan tidak terdapat barang terlarang, fasilitas yang tidak sesuai ketentuan, maupun penambahan sarana secara mandiri yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan di kedua satuan kerja tersebut, tidak ditemukan barang terlarang maupun fasilitas yang tidak sesuai ketentuan. Seluruh fasilitas dan perlengkapan yang diperiksa dinyatakan telah sesuai dengan aturan yang berlaku.











