Jujur dalam kegiatan seleksi ini, kami masih harus menemukan format yang tidak berbenturan dengan aturan dan tidak menimbulkan konflik, sehingga kami harus memastikan kembali utusan Komisi Informasi Pusat tersebut apakah benar-benar sudah mewakili Komisi Informasi Pusat, apalagi Komisi Informasi Pusat saat ini juga sedang melaksanakan seleksi.
“Ada kekhwatiran bagi kami, utusan yang ditetapkan KI Pusat sebelumnya sedang mengikuti seleksi apakah beliau akan terpilih terpilih atau tidak.
Kami juga belum tahu, selanjutnya sekarang KI Pusat sedang mengusulkan nama pengganti kembali yang jelas-jelas yang bersangkutan, tidak lolos seleksi untuk mewakili KI Pusat. Nah, kami jelas perlu sangat hati-hati,’’
Karena ini masih dalam proses, kami belum dapat menyampaikan atau menginformasikan detail. Kecuali informasi ini susah benar2 fix dan sudah dapat kami pertanggungjawabkan.
Selanjutnya alasan kami memperpanjang masa jabatan Komisi Informasi periode 2022-2026, dengan pertimbangan proses seleksi yang akan memakan waktu, serta untuk mengisi kekosongan dalam kegiatan dan masih banyaknya sidang sengketa informasi yang diselesaikan,
agar memberi kepastian hukum, maka kami perlu memberikan tenggang waktu perpanjangan kepada Komisi Informasi untuk menyelesaikan tugas-tugas yang sedang mereka laksanakan. (*)











