JAMBI, netinfo.id – Respons cepat kembali ditunjukkan PT Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat. Kurang dari 1×24 jam setelah peristiwa kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur, santunan meninggal dunia langsung disalurkan kepada ahli waris korban, Rabu (29/4/2026).
Korban diketahui bernama Nur Alimatun Citra Lestari, warga Kota Jambi. Santunan sebesar Rp50 juta diserahkan kepada ayah kandung korban, Ruslan, yang merupakan ahli waris sah. Ia berdomisili di Jalan Camar 2 No. 33 RT 013/000, Kelurahan Sungai Asam, Kecamatan Pasar Jambi, Kota Jambi.
Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Jambi, A A Ngr Agung Abimanyu, menyampaikan bahwa langkah cepat ini merupakan bentuk komitmen negara melalui Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan.
“Penyerahan santunan ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam membantu masyarakat yang tertimpa musibah, sekaligus bentuk sinergi antara Jasa Raharja dan Pemerintah Kota Jambi dalam memberikan pelayanan yang cepat dan tepat,” ujarnya.
Penyerahan santunan dilakukan secara langsung bersama Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., serta jajaran Pemerintah Kota Jambi. Proses berlangsung lancar dan penuh empati, dihadiri keluarga korban, kerabat, serta perwakilan media dan masyarakat sekitar.
Langkah sigap ini menegaskan peran Jasa Raharja sebagai garda terdepan dalam perlindungan dasar korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan umum. Dengan mengedepankan pelayanan yang cepat, tepat, dan humanis, santunan dapat diterima ahli waris tanpa proses administratif yang berbelit.(*)











